Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima Subsidi Gaji, Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Cara cek penerima BSU di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Cara mengecek penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subdisi Upah (BSU) 2021 dapat dilakukan salah satunya di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 

BSU adalah bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Penyaluran bantuan subsidi gaji tahun 2021 kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Cara Cek Penerima dan Mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta lewat Rekening Kolektif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara cek penerima BSU

Ada sejumlah cara untuk mengecek daftar penerima subsidi upah. 

Pengecekan calon penerima bantuan ini dapat dilakukan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dalam halaman awal bagian bawah akan terdapat menu pengecekan penerima BSU

Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan verifikasi bukan robot. Setelah itu, klik tombol “Lanjutkan.

Selanjutnya akan muncul keterangan lolos tidaknya verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU. 

Install aplikasi BPJSTKU di ponsel dan registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama.

Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebu, lalu akan muncu kKeterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman

Selain itu, nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui tentang BLT Subsidi Gaji 2021

 

  • Kemnaker

Akses laman bsu.kemnaker.go.id dan untuk mengakses status penyaluran harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun

Setelah itu, lengkapi pendaftara akun, aktivasi dengan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone

Masuk ke dalam akun, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi

Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Jika memang dana telah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), maka akan muncul notifikasi.

Baca juga: Cara Cek Penerima dan Mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta lewat Rekening Kolektif

Cara pencairan BSU

Bagi penerima BSU yang rekeningnya tidak termasuk Himbara tetap dapat menerima bantuan tersebut.

Melansir informasi dari akun resmi Instagram Kemnaker, @kemnaker, dapat dilakukan pembukaan rekening baru secara kolektif.

BSU akan ditransfer secara langsung ke rekening yang dibuka ini, termasuk bagi pemilik rekening Bank Himbara namun bermasalah pada saat bank akan mentransfer, seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, atau rekening dibekukan.

Baca juga: Simak, Ini Cara Mengajukan Aduan soal BLT Subsidi Gaji

Cara mengetahui telah dibukakan rekening kolektif dilakukan dengan mengakses laman bsu.kemnaker.go.id.

Setelah membuat akun, dapat masuk ke menu profil atau mengunjungi profile.kemnaker.go.id.

Dalam laman ini, akan didapatkan status penetapan calon, penerima bantuan, hingga pencairan bantuan.

Selain itu, akan muncul informasi rekening baru yang dibuatkan secara kolektif.

Setelah mengetahui rekening baru tersebut, maka dapat menghubungi pihak bank atau HRD, untuk mengetahui jadwal aktivasi rekening baru.

Dana BSU dapat digunakan setelah rekening tersebut sudah diaktifasi, paling lambat 15 Desember 2021.

Jika setelah waktu ini rekening baru belum diaktivasi, maka dana akan kembali ke kas negara.

Tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memproses pencairan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji bagi para buruh/karyawan.

Data penerima yang digunakan oleh Kemnaker berdasarkan pada catatan dan yang telah terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait dengan syarat penerima yang tertulis pada situs resmi BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Kategori peserta penerima upah
  • Status aktif posisi 30 Juni 2021
  • Upah paling banyak Rp 3,5 juta, jika UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, menggunakan UMP/UMK
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Rekrutmen PT KAI 2021

Sektor usaha

Setelah lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, maka selanjutnya dilakukan validasi administrasi terhadap data penerima, kelengkaan, kesesuaian format, dan duplikasi data oleh Kemnaker.

Jika lolos, bantuan akan disalurkan langsung ke penerima melalui Bank Himbara seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi