Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Saat Nama Anak Terlalu Panjang... | Cara Melacak Seseorang via WhatsApp

Baca di App
Lihat Foto
Tribunnews
Ilustrasi Akta Kelahiran

KOMPAS.com - Nama anak terlalu panjang sulitkan pengurusan dokumen.

Itulah yang terjadi dengan nama anak pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, warga Tuban, Jawa Timur. Keduanya memberi nama anaknya dengan 19 kata.

Padahal sistem di Dukcapil hanya memungkinkan nama anak 55 karakter.

Berita soal nama anak yang terlalu panjang mendominasi perhatian pembaca di laman Tren.

Selain berita tersebut, ada informasi mengenai cara dapatkan set top box (STB) gratis untuk tv digital, jadwal PPPK guru tahap 2, dan cara melacak seseorang via WhatsApp.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selengkapnya, ini 5 berita Populer Tren sepanjang Selasa (12/10/2021) hingga Rabu (13/10/2021).

1. Saat nama anak terlalu panjang

Nama anak yang terlalu panjang berisiko akan menyulitkan si anak.

Sementara layanan yang berpengaruh besar pada masalah nama, meliputi KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, rekening bank, dan sebagainya.

"Kalau nama terlalu panjang nanti risiko, anaknya yang kasihan. Bayangkan nanti di KTP disingkat-singkat namanya. Anaknya mungkin juga lupa kalau ditanya namanya siapa," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Karena itu pihaknya menyarankan nama anak tidak lebih dari 55 karater. Hal itu sesuai dengan sistem yang ada di Dukcapil.

Selengkapnya bisa disimak di sini:

Saat Nama Anak Terlalu Panjang dan Menyulitkan Pengurusan Dokumen...

 

2. Syarat dapat STB gratis TV digital

Pemerintah akan memberikan Set Top Box (STB) secara gratis kepada masyarakat.

STB adalah decoder yang dibutuhkan agar pemilik TV analog dapat menikmati siaran TV digital.

Namun tidak semua warga bisa mendapat STB gratis tersebut.

Beberapa syarat di antaranya masuk dalam kategori rumah tangga miskin, dan memiliki serta menonton TV lewat terrestrial (bukan lewat parabola atau TV berlangganan)

Selengkapnya bisa disimak di sini:

Syarat Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis untuk Migrasi TV Analog ke Digital

3. Jadwal seleksi PPPK guru tahap 2

Jadwal seleksi PPPK guru tahap 2 akan dimulai dengan pengumuman dan pemilihan formasi pada 24-30 Oktober 2021.

Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK Guru II pada 4 November 2021.

Selanjutnya, cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru pada 4-7 November 2021 dan pelaksanaan seleksi kompetensi II: 8-12 November 2021.

Simak jadwal lengkapnya di sini

Bersiap, Ini Jadwal dan Alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2

 

4. Alasan pantai Gunungkidul masih tutup

Pantai di Gunungidul, DIY masih ditutup.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DIY Singgih Raharjo menegaskan bahwa pantai-pantai di Gunungkidul belum dibuka.

"Belum," kata Singgih pada Kompas.com, Minggu (10/10/2021).

Hal tersebut karena belum ada perintah dari pemerintah pusat untuk kembali membuka wisata di daerah-daerah tersebut, termasuk pantai-pantai di Gunungkidul, Yogyakarta.

Singgih menegaskan, pihak yang menentukan tempat wisata mana yang dibuka adalah Kementerian Pariwisata (Kemenpar) atau pemerintah pusat.

"Uji coba pembukaan tempat wisata ditentukan Kemenpar," katanya lagi.

Berita lengkapnya bisa dibaca di sini: 

Mengapa Pantai di Gunungkidul Yogyakarta Belum Dibuka? Ini Penjelasannya

5. Cara melacak orang via WhatsApp

Melacak seseorang atau berbagi lokasi bisa menggunakan aplikasi WhatsApp.

Hal itu bermanfaat untuk menujukkan lokasi dengan akurat melalui peta yang bisa diketahui via ponsel.

Ada dua cara untuk melacak lokasi seseorang melalui WhatsApp.

Cara pertama, lokasi seseorang bisa dideteksi melalui fitur "Bagikan Lokasi Terkini" WhatsApp.

Fitur ini memungkinkan pengguna mengirimkan lokasi mereka saat ini kepada teman, keluarga, atau kolega mereka.

Cara selengkapnya dapat dibaca di sini: 

Cara Melacak Lokasi Seseorang Menggunakan WhatsApp

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Rizal Setyo Nugroho
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi