Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 19 Negara dan Syarat Masuk Indonesia mulai 14 Oktober 2021

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK / Elizaveta Galitckaia
Ilustrasi wisatawan - Seorang turis asing sedang berbelanja di Pasar Seni Ubud, Bali.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan membuka kembali penerbangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap dengan dibukanya penerbangan internasional ke Bali dan Kepri tersebut dapat kembali memulihkan ekonomi di daerah tersebut.

Adapun penerbangan internasional di Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada 14 Oktober 2021.

"Pembukaan penerbangan internasional Bali yang akan dilakukan pada pekan ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali secara bertahap yang masih jauh di bawah kondisi pra pandemi," kata Luhut dalam konferensi persnya, Senin (11/10/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jemaah Indonesia Bisa Kembali Umrah, Cek Syarat dan Ketentuannya

Adapun alasan pemerintah mengizinkan 19 negara masuk ke Indonesia adalah karena angka kasus Covid-19 yang rendah.

"Karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19-nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah," ungkap dia.

Selain itu, negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca juga: Jemaah Asal Indonesia Diizinkan Umrah, Apakah Ada Penyesuaian Tarif?

Daftar 19 negara yang diizinkan masuk Indonesia

Luhut mengingatkan bahwa pembukaan penerbangan internasional itu harus dilakukan secara hati-hati sekali walaupun kenaikan kasus sudah menurun.

Sebab, penambahan kasus yang terjadi di lapangan meski telah mendapatkan berbagai intervensi masih belum berada di bawah satu persen.

Terdapat 19 negara yang diizinkan untuk masuk ke Indonesia secara langsung lewat Bali dan Kepri.

Baca juga: 5 Aplikasi yang Dipakai di Sejumlah Negara Mirip PeduliLindungi

Berikut ini daftar 19 negara yang diizinkan masuk Indonesia secara langsung ke Bali dan Kepri:

  1. Saudi Arabia
  2. United Arab Emirates
  3. Selandia Baru
  4. Kuwait
  5. Bahrain
  6. Qatar
  7. China
  8. India
  9. Jepang
  10. Korea Selatan
  11. Liechtenstein
  12. Italia
  13. Perancis
  14. Portugal
  15. Spanyol
  16. Swedia
  17. Polandia
  18. Hungaria
  19. Norwegia.

Akan tetapi, negara lainnya di luar daftar tersebut tetap bisa masuk ke Indonesia jika melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Penerbangan Internasional dari Singapura Masih Dilarang, Ini Alasannya

Syarat masuk Indonesia

Mengutip Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut ini syarat WNA yang akan masuk ke Indonesia:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (baik fisik maupun digital) sebagai bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Kartu atau sertifikat vaksin harus berbahasa Inggris, selain bahasa asal.

Jika WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • WNA berusia 12-17 tahun
  • Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
  • Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Baca juga: Siapa Kristen Gray, WNA di Bali yang Thread-nya Viral di Twitter?

WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong-royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arragement, sesuai prinsip resiprotas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, dikecualikan juga bagi WNA yang tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional dan telah mendapat izin dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit.

Dikecualikan juga bagi pelaku perjalanan internasional berusia di bawah 18 tahun dan orang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Baca juga: Ramai soal Bupati NTT Berstatus WNA, Bagaimana Aturannya?

3. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

4. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam.

Apabila hasilnya positif, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan.

Sementara itu, untuk orang dengan gejala sedang dan berat dirujuk ke rumah sakit rujukan. Untuk WNA biayanya ditanggung sendiri.

Setelah itu dilakukan tes ulang RT-PCR hingga hasilnya negatif, barulah WNA bisa melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?

WNA yang berwisata

Bagi WNA yang akan melakukan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan masuk melalui titik masuk (entry point) bandar udara di Bali dan Kepulauan Riau.

Selain ketentuan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil negatif RT-PCR, WNA yang akan berwisata perlu melampirkan:

  1. Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
  3. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Ketentuan lainnya, biaya karantina ditanggung sendiri oleh WNA yang bersangkutan.

Baca juga: Daftar Bantuan yang Cair pada Oktober 2021, Apa Saja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi