Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Perayaan Maulid Nabi di Masa PPKM dari MUI dan Kemenag

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MOCH ASIM
Warga memasang ornamen kaligrafi huruf arab bertuliskan Muhammad di kampung nelayan Nambangan Baru, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020). Pemasangan ornamen serta umbul-umbul berupa kerudung dan serban tersebut merupakan tradisi bagi masyarakat setempat dalam rangka menyambut hari kelahiran atau Maulid Nabi Muhammad SAW. ANTARA FOTO/Moch Asim/wsj.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada 19 Oktober 2021 digeser pemerintah menjadi 20 Oktober 2021.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, pergeseran ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 10 Daerah di Indonesia dengan Angka Vaksinasi Covid-19 Terendah

Panduan penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi dari MUI dan Kemenag

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, tidak ada panduan khusus yang dibuat untuk perayaan peringatan Maulid Nabi.

Akan tetapi, hal itu bisa merujuk pada fatwa tentang penyelenggaraan ibadah.

"Secara khusus MUI tidak membuat panduan khusus tentang penyelenggaraan Maulid Nabi di tahun 2021 ini. Tapi itu akan bisa didapat dari fatwa-fatwa MUI yang ada terutama menyangkut Fatwa MUI Nomor 14 MUI Tahun 2020," kata Anwar kepada Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Pedoman Peyelenggaraan Peringatan Maulid Nabi dari Kemenag

Dalam fatwa tersebut, kata Anwar, dijelaskan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virusnya tidak terkendali maka umat Islam dilarang berkumpul dan/atau melakukan shalat berjamaah di masjid.

Hal itu karena berbahaya dan berisiko terjadi penularan yang sangat tinggi. Akan tetapi di daerah yang penularan virusnya sudah terkendali, maka umat Islam diperkenankan untuk kembali shalat berjemaah di masjid. Akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Ini penting kita lakukan sebagai langkah kehati-hatian supaya jangan muncul kembali kluster dan gelombang penularan baru," kata dia.

Baca juga: Penjelasan KFC dan MUI soal Isu Burger Mengandung Unsur Babi

Anwar menekankan, meski kasus Covid-19 sudah melandai, akan tetapi dalam menyelenggarakan Maulid Nabi harus tetap berhati-hati.

"Caranya yaitu dengan tetap menghormati protokol kesehatan yang ada karena kaidah yang harus kita utamakan dalam hal ini adalah dar'ul mafasid muqoddam ala jalbil masholih, artinya meninggalkan dan menjauhi kemafsadatan harus kita dahulukan dan kedepankan dari mengambil kemashlahatan," tuturnya.

Dia juga mengatakan bahwa menyelenggarakan acara Maulid Nabi adalah hal baik. Tetpi jangan sampai gara-gara mengikuti acara tersebut klaster baru penularan virus terbentuk kembali sehingga masalah yang dihadapi membuat kehidupan kembali terpuruk.

Baca juga: Ini Susunan Lengkap Dewan Pimpinan Harian MUI Periode 2020-2025

Panduan dari Kemenag

Senada dengan MUI, Kementerian Agama (Kemenag) juga memperbolehkan penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi di wilayah yang sudah aman.

Kemenag menetapkan pedoman penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan (PHBK) di masa pandemi Covid-19, termasuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021.

Melansir Kompas.com, 11 Oktober 2021, pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 29 Tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

Baca juga: Soal Fatwa Haram Netflix, MUI: Tidak Benar Itu

Berikut ini pedoman penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari Kemenag:

1. Wilayah PPKM level 2 dan 1

PHKB seperti Maulid Nabi di wilayah PPKM level 2 dan level 1, bisa dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

2. Wilayah PPKM level 4 dan 3

Sementara itu di wilayah PPKM level 4 dan level 3 dianjurkan untuk dilaksanakan secara virtual atau daring.

Baca juga: KH Maruf Amin dan Kursi Jabatan Ketua MUI

3. Pelaksanaan PHKB di ruang terbuka

Daerah dengan kriteria PPKM level 4 dan level 3 bisa menyelenggarakan peringatan secara tatap muka akan tetapi di ruang terbuka. Adapun protokol kesehatannya sebagai berikut:

  • Dilaksanakan di ruang terbuka
  • Apabila dilaksanakan di tempat ibadah (masjid/mushala, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang
  • Peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar
  • Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.

Penyelenggara maupun jemaah mempunyai kewajiban agar kegiatan dapat berlangsung dengan aman.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Bipang Ambawang dan 4 Makanan Khas Daerah yang Direkomendasikan Jokowi

Bagi penyelenggara peringatan Maulid Nabi wajib:

  1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M
  2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun)
  3. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
  4. Menyediakan cadangan masker medis
  5. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan
  6. Mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
  7. Kotak amal atau infak ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan
  8. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar serta masuk jemaah
  9. Melakukan disinfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan
  10. Memastikan tempat ibadah atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala
  11. Memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah memenuhi ketentuan
  12. Khatib atau penceramah wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield) dengan baik dan benar, serta mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi di tempat ibadah atau lokasi pelaksanaan peringatan Maulid Nabi.

Baca juga: Ramai Diduga Babi Ngepet di Depok Disebutkan Ukurannya Mengecil, Ini Kata Peneliti LIPI...

Sementara itu bagi jemaah atau yang menghadiri peringatan Maulid Nabi wajib:

  1. Menggunakan masker dengan baik dan benar
  2. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
  3. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter
  4. Dalam kondisi sehat dengan suhu badan di bawah 37 derajat celsius
  5. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri
  6. Membawa perlengkapan ibadah masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)
  7. Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki
  8. Menghindari kontak fisik atau bersalaman
  9. Bagi yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah
  10. Tidak diperkenankan jika jemaah baru kembali dari perjalanan luar daerah.

Bagi jemaah dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadah dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti PHBK.

Baik penyelenggara maupun jemaah, dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan saat memperingati hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

Baca juga: Meski Haram, Berikut 5 Alasan MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi