Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Bisa Masuk Indonesia, Ini Kriteria WNA yang Bisa Dapat Visa

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ach. Fawaidi
Pintu kedatangan terminal internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat sepi di hari pertama pembukaan penerbangan internasional, Kamis (14/10/2021).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Pemerintah mulai mengizinkan kembali Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia.

Akan tetapi, tidak semua WNA bisa masuk ke Indonesia.

Hanya WNA dengan kegiatan tertentu yang diizinkan pemerintah untuk masuk ke Indonesia.

Apa saja kriteria WNA yang bisa masuk ke Indonesia?

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, ketentuan terkait siapa saja yang bisa masuk ke Indonesia telah diatur dalam peraturan terbaru.

“Bisa mengacu kepada Permenkumham 34/2021 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun2021,” ujar Arya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Karantina Kini 5 Hari, Ini Aturan Lengkap WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia

Untuk mengetahui jenis kegiatan apa saja yang memperbolehkan WNA masuk ke Indonesia bisa dicek Kepmenkumham Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021.

Keputusan Menkumham itu mengatur tentang perubahan atas Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Berikut ini jenis kegiatan orang asing berdasarkan jenis visanya:

1. Visa kunjungan

Jenis kegiatan bagi WNA yang menggunakan visa kunjungan yakni sebagai berikut:

2. Visa Tinggal Terbatas

Adapun jenis kegiatan visa tinggal terbatas yakni sebagai berikut:

a. Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja: b. Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja

Baca juga: Penerbangan Internasional di Bali Dibuka 14 Oktober, Ini Syarat WNA Masuk Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi