KOMPAS.com – Pemerintah mulai mengizinkan kembali Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia.
Akan tetapi, tidak semua WNA bisa masuk ke Indonesia.
Hanya WNA dengan kegiatan tertentu yang diizinkan pemerintah untuk masuk ke Indonesia.
Apa saja kriteria WNA yang bisa masuk ke Indonesia?
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, ketentuan terkait siapa saja yang bisa masuk ke Indonesia telah diatur dalam peraturan terbaru.
“Bisa mengacu kepada Permenkumham 34/2021 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun2021,” ujar Arya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Karantina Kini 5 Hari, Ini Aturan Lengkap WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia
Untuk mengetahui jenis kegiatan apa saja yang memperbolehkan WNA masuk ke Indonesia bisa dicek Kepmenkumham Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021.
Keputusan Menkumham itu mengatur tentang perubahan atas Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Berikut ini jenis kegiatan orang asing berdasarkan jenis visanya:
1. Visa kunjungan
Jenis kegiatan bagi WNA yang menggunakan visa kunjungan yakni sebagai berikut:
- Wisata
- Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak
- Melakukan pembicaraan bisnis
- Melakukan pembelian barang
- Melakukan pembuatan film
- Tenaga bantuan, dukungan medis dan pangan
- Tugas pemerintahan
- Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia
- Kunjungan dalam rangka pengembangan industri marina (yachters)
- Tugas pemerintahan dalam rangka pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20 atau Sidang Internasional Inter-Parliamentary Union (IPU) ke 144
- Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja
2. Visa Tinggal Terbatas
Adapun jenis kegiatan visa tinggal terbatas yakni sebagai berikut:
a. Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja:- Sebagai tenaga ahli
- Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritori atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
- Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi
- Melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia
- Melayani purna jual
- Memasang dan mereparasi mesin
- Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi
- Melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang
- Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian
- Melakukan penanaman modal asing dengan masa berlaku 1 tahun
- Melakukan penanaman modal asing dengan masa berlaku 2 tahun
- Mengikuti pendidikan
- Penyatuan keluarga.
Baca juga: Penerbangan Internasional di Bali Dibuka 14 Oktober, Ini Syarat WNA Masuk Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+