Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilantik Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Apa Tugas Megawati?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarno Putri (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor DPP Pusat PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2011).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara pada Rabu (13/10/2021).

Presiden kelima Republik Indonesia (RI) Megawati Soekarnoputri resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN.

Dilansir dari laman brin.go.id, Rabu (13/10/2021), pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengarah BRIN.

Baca juga: Profil Presiden Kelima RI: Megawati Soekarnoputri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Megawati, ada sembilan orang lain yang ditetapkan sebagai Dewan Pengarah BRIN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa dilantik menjadi Wakil Ketua Dewan Pengarah. Kemudian, Sudhamek Agung Waspodo Soenjoto sebagai Sekretaris Dewan Pengarah.

Selanjutnya, enam orang ditetapkan sebagai anggota, yakni Emil Salim, I Gede Wenten, Bambang Kesowo, Adi Utarini, Marsudi Wahyu Kisworo, dan Tri Mumpuni.

Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mau Pakai APBN, Apa Dampaknya?

Lantas, apa tugas Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN?

Tugas dewan pengarah BRIN

Penjelasan mengenai tugas dewan pengarah BRIN tertuang dalam pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi.

Selain itu penyelenggaraaan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

Susunan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.

Baca juga: Ditunjuk Prabowo Jadi Penasihat Khusus, Ini Profil Sjafrie Sjamsoeddin

Ketua Dewan Pengarah secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.

Kemudian Ketua Dewan Pengarah memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak empat orang.

Baca juga: Capai Rp 214 Miliar, Ini Rincian Harta Kekayaan Megawati Soekarnoputri

Halauan ideologi Pancasila

Diketahui, jabatan Dewan Pengarah pada BRIN pertama kali muncul pada Perpres Nomor 33 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 28 April 2021.

Pada Perpres tentang BRIN yang pertama kali diundangkan, yaitu Perpres Nomor 74 Tahun 2019, susunan organisasi BRIN hanya terdiri dari Kepala BRIN, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, serta Deputi Bidang Penguatan Inovasi.

Jokowi kemudian mengundangkan Perpres baru tentang BRIN, tepatnya Perpres Nomor 33 Tahun 2021.

Pada Pasal 5 Perpres tersebut terdapat pembaruan struktur organisasi BRIN, yakni Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana. Namun belum dicantumkan kewenangan Dewan Pengarah.

Baca juga: Sejarah Peristiwa G30S/PKI

Dalam Pasal 7 Perpres itu disebutkan pula bahwa Ketua Dewan Pengarah BRIN berasal dari unsur Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang mana Megawati adalah Ketua Dewan Pengarah BPIP.

Jokowi lalu mengundangkan Perpres baru tentang BRIN, yakni Perpres Nomor 78 Tahun 2021, yang ia teken pada 24 Agustus 2021. Perpres itu mencantumkan kewenangan Ketua Dewan Pengarah BRIN.

Diterbitkannya Perpres tersebut menimbang bahwa Perpres Nomor 33 Tahun 2021 masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan dan kebutuhan riset dan inovasi nasional yang mendasarkan pada haluan ideologi Pancasila, sehingga perlu diganti.

Baca juga: Cerita Penetapan 1 Juni Hari Lahir Pancasila: Usulan Megawati kepada SBY, Disahkan Jokowi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi