Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Urus Kartu Vaksinasi Luar Negeri untuk Akses PeduliLindungi

Baca di App
Lihat Foto
ITDC
Penerapan aplikasi PeduliLindungi di The Nusa Dua Bali
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemegang kartu vaksinasi luar negeri atau Vaksinasi Non-Indonesia (VNI) kini bisa mengurus verifikasi untuk akses PeduliLindungi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Verifikasi ini dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 di luar negeri.

Sebelumnya, serifikat atau kartu vaksin luar negeri belum terintegrasi dengan PeduliLindungi. Padahal, untuk bisa mendapat Quick Response code (QR code) PeduliLindugi diperlukan sebagai syarat beraktifitas di tempat umum.

Kini pemegang kartu vaksinasi luar negeri bisa mengajukan permohonan QR code PeduliLindungi. Bagaimana caranya?

Baca juga: Hari Cuci Tangan Sedunia 15 Oktober 2021, Berikut Tema dan Sejarahnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alur bagi WNI pemegang kartu vaksin luar negeri

Bagi WNI pemegang kartu vaksin luar negeri, bisa melakukan verifikasi sertifikat vaksin dengan langkah sebagai berikut:

Baca juga: BPOM Temukan 53 Obat Tradisional Bahan Berbahaya, Ini Cara Cek Obat yang Aman

Alur bagi WNA

Pengajuan verifikasi kartu vaksin bagi WNA sedikit berbeda dengan WNI, karena melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kemenlu atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. Identitas untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kemenlu, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Usai diverifikasi, data yang telah diinput tersebut selanjutnya dikonfirmasi melalui alamat email yang telah didaftarkan di website.

Proses konfirmasi ini kurang lebih membutukan waktu 3 hari kerja.

Setelah mendapatkan notifikasi email, tahap WNA bisa mendaftar dan melengkapi data yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk mengaktifkan status vaksinasi dan mengklaim sertifikat vaksinasi.

Setelah itu, aplikasi PeduliLindungi sudah bisa digunakan untuk melakukan scan QR Code diberbagai tempat aktivitas masyarakat dan fasilitas publik.

Apabila terjadi kendala dalam proses pendaftaran Kartu Vaksinasi Non-Indonesia, baik WNI maupun WNA bisa menghubungi hotline di vni@dto.kemkes.co.id.

Baca juga: Pulau Jawa Masuk Musim Hujan November, Prediksi PSTA-BRIN

Cara scan QR Code PeduliLindungi

Selain sebagai syarat memasuki atau mengakses fasilitas umum, pemindaian QR Code PeduliLindungi juga difungsikan sebagai tracking apabila terjadi penularan atau klaster pada suatu lokasi.

Berikut cara scan QR Code PeduliLindungi:

Terdapat 3 warna barcode yang ada pada aplikasi PeduliLindungi, antara lain:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi