Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Banyak Korban, Mengapa Pinjol Ilegal Masih Marak? Ini Kata OJK

Baca di App
Lihat Foto
Mita Amalia Hapsari
Polda Metro Jaya membongkar pinjol ilegal di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, pada Kamis (14/10/2021).
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia marak terjadi. Banyak anggota masyarakat yang sudah menjadi korban.

Terbaru, pihak kepolisian menggerebek perusahaan pinjol ilegal bernama PT Indo Tekno Nusantara (ITN), yang kemudian ramai menjadi perbincangan publik, bahkan masuk daftar terpopuler di Google Trends pada 15 Oktober 2021.

Melansir pemberitaan sebelumnya, perusahaan pinjol ilegal PT ITN di Cipondoh, Kota Tangerang, kerap mengancam kliennya dengan mengirimkan konten berbau pornografi.

Ancaman dilakukan agar peminjam uang segera membayar utangnya.

Tak hanya itu, perusahaan juga mengancam kliennya dengan mendatangi secara langsung.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT ITN mengoperasikan sebanyak 13 aplikasi pinjol. Tiga aplikasi di antaranya legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan 10 aplikasi lainnya ilegal dan tak terdaftar di OJK.

Lantas, mengapa pinjol ilegal ini masih marak di masyarakat?

Baca juga: Daftar Pinjol yang Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021

Tanggapan OJK

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menghentikan setidaknya 3.515 entitas pinjol ilegal.

Namun, tidak dimungkiri bahwa masih banyak penawaran pinjol ilegal di masyarakat.

“Sampai dengan Oktober 2021, OJK melalui SWI telah menghentikan dan memblokir 3.515 entitas pinjol ilegal. Namun, benar bahwa penawaran pinjol ilegal tetap marak,” ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/10/2021).

Penyebab pinjol ilegal marak

Tongam menjelaskan, maraknya pinjol ilegal di masyarakat dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu sisi pelaku dan korban.

Dari sisi pelaku pinjol ilegal dapat dikarenakan kemudahan membuat aplikasi, situs, atau website.

“Lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri,” tambah dia.

Sementara dari sisi masyarakat, tingkat literasinya masih rendah. Sebelum melakukan pinjaman secara online, masyarakat tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan pinjol melalui situs web OJK sehingga dapat mengetahui legalitasnya.

Di sisi lain, pelaku mengalami kesulitan keuangan, seperti penghasilan nasabah tidak cukup.

“Nasabah sengaja tidak membayar dan melakukan 'gali lubang tutub lubang' utang,” tutur dia.

Baca juga: Daftar Lengkap 107 Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK

Imbauan OJK

Tongam mengimbau masyarakat agar sangat berhati-hati dan jangan sekali-kali mengakses pinjaman online ilegal.

Masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dapat melaporkan ke SWI melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.

“(Pinjaman online) untuk kami blokir,” ujar dia.

Sedangkan masyarakat yang sudah dirugikan dengan teror atau intimidasi agar segera melaporkan ke polisi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi