Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE: Mayoritas Wilayah Indonesia Risiko Rendah Covid-19, Nol Zona Merah

Baca di App
Lihat Foto
covid19.go.id
Peta zona risiko Covid-19 di Indonesia, berdasarkan update 10 Oktober 2021. Nol zona merah Covid-19 di Indonesia, hampir seluruh wilayah berisiko rendah.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah memperbarui data peta zonasi setiap daerah di Indonesia.

Pembaruan data ini dilakukan seiring masih berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021.

Melansir laman covid19.go.id, dalam data peta zonasi risiko hingga 10 Oktober 2021, sudah tak ada lagi daerah berstatus zona merah atau berisiko tinggi Covid-19.

Situasi ini menjadi pekan keempat secara berturut-turut Indonesia tanpa zona merah.

Data peta zonasi Covid-19 terbaru juga menunjukkan, hampir seluruh kabupaten atau kota di Indonesia berada pada status risiko rendah virus corona.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apakah Terlalu Sering Swab Hidung untuk Tes Covid-19 Berbahaya?

Sementara itu, daerah berstatus zona oranye atau risiko sedang Covid-19 kini hanya tersisa tiga daerah, yaitu Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat), Kota Subulussalam (Aceh), dan Aceh Besar (Aceh).

Untuk daerah berstatus zona hijau, pada periode ini menunjukkan ada lima kabupaten atau kota.

Papua Barat Papua Maluku

Kelima daerah itu kini tak lagi memiliki kasus positif virus corona.

Baca juga: VIDEO Cek Fakta: Hoaks! Penerima Vaksin Covid-19 Tak Boleh Scan MRI

Indikator zona risiko

Ada beberapa indikator yang digunakan untuk menentukan status zona risiko Covid-19 di Indonesia, yaitu epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Peta zona risiko tersebut bisa berubah sewaktu-waktu tergantung penyebaran pandemi Covid-19 di satu daerah.

Meski keadaan semakin membaik, pemerintah masih terus menerapkan PPKM untuk mengendalikan Covid-19.

Pada PPKM periode 5-18 Oktober 2021, ada sejumlah penyesuaian aturan dari periode sebelumnya.

Baca juga: 10 Daerah di Indonesia dengan Angka Vaksinasi Covid-19 Terendah

Pertama, pembukaan pusat kebugaran atau fitness centre dengan kapasitas maksimal 25 persen, protokol kesehatan ketat, dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pembukaan itu diterapkan di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Jogjakarta, dan Surabaya Raya.

Kedua, konter makanan dan minuman di dalam bioskop diizinkan buka, tetapi kapasitas bioskop masih tetap 50 persen untuk kota-kota level 3, 2, dan 1.

Ketiga, Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, testing, dan kesiapan Satgas Covid-19.

Nantinya, setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 5 hari dengan biaya sendiri.

Baca juga: Indeks Pemulihan Covid-19 Indonesia Nomor 1 di Asia Tenggara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi