Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek dan Lapor Pinjol Ilegal, Bisa via Telepon dan Chat WhatsApp

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal yang melakukan penagihan dengan cara meneror nasabah sangat meresahkan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Karena itu pihaknya meminta pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat bisa dibasmi. 

"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (pinjol), yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi, dikutip Kompas.com, 11 Oktober 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Daftar Pinjol yang Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021

Instruksi Kapolri

Terkait pinjol ilegal, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran kepolisian untuk melakukan langkah-langkah penanganan khusus dalam memberantas pinjaman online ilegal.

Listyo mengatakan, aktivitas pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat dan perlu dilakukan tindakan

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, dan represif," kata Listyo saat memberikan arahan kepada Polda jajaran, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Masih banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol ilegal, sehingga diperlukan edukasi kepada mereka. Bagaimana cara melaporkan kepada pemerintah jika menemui pinjol ilegal?

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) mengungkapkan lewat Twitter resminya @kemkominfo bahwa masyarakat bisa melaporkan pinjol ilegal dengan berbagai cara.

Baca juga: 3 Cara Cek Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK

Cara melaporkan pinjol ilegal

Masyarakat bisa melaporkan ke Kepolisian, OJK, Kemenkominfo, atau ketiganya. Berikut ini caranya:

1. Kepolisian

Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

Melansir laman Patroli Siber, laporan masyarakat dari Januari-Oktober 2021 sudah ada 15.854 aduan dari masyarakat dengan total kerugian mencapai 3,88 triliun.

Portal ini dibuat untuk mengumpulkan informasi tentang pelaku kejahatan siber, seperti nama, nomor telepon, nomor rekening, akun media sosial, e-mail dan lain sebagainya.

Informasi tersebut juga dapat diakses oleh pengunjung laman patrolisiber.id fitur “cari” sebelum bertransaksi atau berkomunikasi dengan orang yang mencurigakan.

Untuk melapor lewat laman Patroli Siber, Anda bisa klik laman berikut: https://www.patrolisiber.id/report/my-account.

Baca juga: Analisis BMKG mengenai Penyebab Gempa Bali M 4,8 Pagi Ini

Kemudian lanjutkan sebagai anak-anak atau orang dewasa. Pada orang dewasa perlu login menggunakan akun Google.

Akan tetapi laporan yang dibuat ini tidak otomatis menjadi laporan polisi. Laporan polisi baru bisa diterbitkan apabila ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap.

2. OJK

Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157. OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.

OJK juga menerima laporan dari email. Alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id

3. Kemenkominfo

Masyarakat juga bisa melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id.

Situs ini merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten.

Selain itu bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.

Baca juga: [POPULER TREN] Link Pengumuman dan Cara Cek Hasil Seleksi PT KAI

 

Cara cek pinjol legal dan ilegal

Sementara itu jika menemui suatu pinjol dan ingin memastikan status pinjol tersebut, bisa menggunakan cara berikut:

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
  • Kemudian kirim pesan.
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Selain itu Anda bisa mengecek pinjol yang sudah terdaftar dan berizin di OJK lewat laman bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Daftar terbaru yang dikeluarkan bulan ini adalah per 6 Oktober 2021.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 3 Cara Cek Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi