KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan public warning obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika mengandung bahan kimia obat atau bahan dilarang.
Laporan itu didapat dari hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021.
Mengutip laman BPOM, 13 Oktober 2021, BPOM menemukan 53 item produk obat tradisional, satu item suplemen kesehatan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), serta 18 item produk kosmetika mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.
Apa saja?
Baca juga: Hari Pangan Sedunia 16 Oktober 2021, Berikut Tema dan Sejarahnya
Daftar obat tradisional mengandung bahan kimia
Berikut ini daftar obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat hasil pengawasan Badan POM Juli 2020-September 2021:
- Lianhua Qingwen Jiaonang
- Chuanpect Pil
- Forvidna
- Ji Zhi Tang Jiang
- Tabib Guna Gemuk Sehat Sempurna
- Jamu Jawa Dwipa Cap Rempah Dewa Pegal Linu
- Jamu Jawa Dwipa Cap Klanceng Sakti Putra Pegal Linu
- Jawa Sehat
- Racik Sewu
- Kunci Wasiat (kemasan botol kaca)
- Kunci Wasiat (kemasan sachet)
- Kunci Wasiat (kemasan botol plastik)
- Kunci Sejati (kemasan botol plastik)
- Angger Waras
- Bio Nerves
- Jamu Dewo
- Jamu Dewo Less Sugar
- Elang Mas
- Jamu Dua Singa
- Pegel Linu Cap Akar Daun
- Winata (kemasan blister)
- Winata (kemasan botol)
- Jamu Tradisional Kumbang Mas
- Rempah Alam Papua Buah Merah
- Sari Kulit Manggis Asam Urat
- Sinatren
- Bintang Dua Mustika Dewa
- Away Tablet
- Gan Mao Tong Tablet (tanpa izin edar)
- Maximan
- Big Penis
- Black Gorilla
- Black Panther
- K.L.G Pills
- One Night Love
- Singa Super On
- Buaya Jantan
- Kuat Lelaki Genotan
- Urat Seribu
- Perkasa Wali
- Arizon
- JKReks
- Lig-On
- Paloma
- Parsi
- Tawon Liar kapsul
- Chinese Zhigenduan
- Zhigenduan
- ODD Bodha
- ODD Booster
- RD Pelangsing Herbal Original (kemasan botol bulat)
- RD Pelangsing Herbal Original (kemasan botol segi empat)
- Gingseng Klanpi Pil.
Untuk melihat foto kemasannya Anda bisa mengakses link berikut: 53 obat tradisional mengandung bahan kimia obat.
Baca juga: Cara Membubuhkan Meterai Elektronik Ke Dokumen PDF
Daftar kosmetika mengandung bahan berbahaya
Berikut ini kosmetika yang mengandung bahan dilarang/berbahaya hasil pengawasan Badan POM Juli 2020-September 2021:
- KISSUN Skin Clarifying Age Defence Cream
- EXTICA - Fabulous Matte Lipstick #13 Morange
- EXTICA - Fabulous Shiny Lipstick #112 Vibrant Rose
- EXTICA - Fabulous Matte Lipstick #09 Tulip Red
- PAKALOLO Lipstick 05
- PAKALOLO Lipstick 12
- PAKALOLO Lipstick 03
- PAKALOLO Lipstick 06
- PAKALOLO Lipstick 10
- PAKALOLO Lipstick 11
- PAKALOLO Lipstick 07
- PAKALOLO Lipstick 09
- PAKALOLO Pressed Powder - Light Color (01)
- PAKALOLO Pressed Powder - Skin Color (02)
- PAKALOLO Pressed Powder - Light Tan (03)
- PAKALOLO Pressed Powder - Natural Color (04)
- PAKALOLO Pressed Powder - Light Brown (05)
- PAKALOLO Pressed Powder - Brown (06).
Untuk melihat kemasannya seperti apa, Anda bisa mengakses laman berikut: kosmetika yang mengandung bahan dilarang/berbahaya.
Sementara itu untuk mengakses daftar lainnya seperti kosmetika yang mengandung bahan berbahaya atau bahan dilarang berdasarkan laporan negara lain, Anda bisa mengakses laman ini.
Baca juga: Mengenal Susur Sungai, Bagaimana Prosedurnya supaya Aman?
Bahan berbahaya di obat tradisional dan kosmetika
BPOM menemukan kecenderungan baru temuan BKO pada produk obat tradisional. BKO tersebut adalah Efedrin dan Pseudoefedrin.
Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko dapat menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernapas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.
Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga terdapat secara alami pada tanaman.
Senyawa itu merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang, yang lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Tanpa Izin Edar.
Selain di obat tradisional, temuan terhadap kosmetika yang mengandung bahan berbahaya juga menjadi perhatian BPOM.
Pada kosmetika temuan bahan dilarang/bahan berbahaya didominasi oleh Hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10.
Penggunaan kosmetika yang mengandung Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman).
Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).
Badan POM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain.
Berdasarkan laporan tersebut, diketahui sebanyak 202 (dua ratus dua) obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.
Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di Badan POM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.