Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau 'online' (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat membuat Presiden Joko Widodo angkat bicara.

Dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, Jokowi menyoroti pertumbuhan industri pinjol yang diikuti banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat.

"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online, yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi, seperti diberitakan Kompas.com, 11 Oktober 2021.

Baca juga: Cara Cek dan Lapor Pinjol Ilegal, Bisa via Telepon dan Chat WhatsApp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh karenanya, Jokowi meminta kepada OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital, dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat.

Ciri-ciri pinjol ilegal

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat akan menggunakan jasa pinjol, sehingga tidak terjebak jeratan pinjol ilegal.

"Kami imbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar (di OJK). OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama Kepolisian, Kominfo, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Wimboh, seperti diberitakan Kompas.com, 16 Oktober 2021.

Menurut Wimboh, ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang patut diwaspadai, antara lain:

Baca juga: Waspada Tawaran Palsu Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK

 

Cara cek legalitas pinjol

Dikutip dari Kompas.com, 16 Oktober 2021, OJK juga menyediakan nomor WhatsApp untuk mengecek status legalitas perusahaan penyedia jasa pinjol.

Apabila masyarakat hendak menggunakan jasa pinjol dan ingin memastikan status pinjol tersebut, bisa menggunakan cara berikut:

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
  • Kemudian kirim pesan.
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Masyarakat juga bisa mengecek pinjol yang sudah terdaftar dan berizin di OJK lewat laman bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Daftar terbaru yang dikeluarkan bulan ini adalah per 6 Oktober 2021.

Baca juga: Daftar Pinjol yang Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021

Cara melaporkan pinjol ilegal

Masyarakat bisa melaporkan pinjol ilegal ke Kepolisian, OJK, Kemenkominfo, atau ketiganya. Berikut ini caranya:

1. Kepolisian

Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

Portal ini dibuat untuk mengumpulkan informasi tentang pelaku kejahatan siber, seperti nama, nomor telepon, nomor rekening, akun media sosial, e-mail dan lain sebagainya.

Sebagai catatan laporan yang dibuat ini tidak otomatis menjadi laporan polisi.

Laporan polisi baru bisa diterbitkan apabila ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap.

Baca juga: Tidak Meminjam tapi Ditagih Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkannya

 

2. OJK

Untuk melapor ke OJK bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157 atau ke nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.

OJK juga menerima laporan dari email di waspadainvestasi@ojk.go.id

3. Kemenkominfo

Untuk melapor ke Kemenkominfo bisa melalui laman www.aduankonten.id.

Situs ini merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten.

Selain itu bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.

Baca juga: Bermasalah dan Merugikan, Mengapa Masih Banyak Orang yang Akses Pinjol?

Pinjol ilegal diberantas

Terkait pinjol ilegal, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran kepolisian untuk melakukan langkah-langkah penanganan khusus dalam memberantas pinjaman online ilegal.

Listyo mengatakan, aktivitas pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat dan perlu dilakukan tindakan.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, dan represif," kata Listyo saat memberikan arahan kepada Polda jajaran, seperti diberitakan Kompas.com, 13 Oktober 2021.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, sejak tahun 2018, hampir 5.000 akun pinjol ilegal ditutup Kemenkominfo.

"Kominfo sejak tahun 2018 sampai dengan hari ini tanggal 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjol," kata Johnny, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (15/10/2021).

"Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google PlayStore dan YouYube, Facebook dan Instagram, serta di file sharing," ujar dia.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjerat Pinjol Ilegal?

(Sumber: Kompas.com/Rully R. Ramli, Ade Miranti Karunia, Nur Fitriatus Shalihah, Tsarina Maharani, Fitria Chusna Farisa | Editor: Yoga Sukmana, Diamanty Meiliana, Icha Rastika) 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Kompas.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi