Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azan Disebut Bising oleh Media Asing, Ini Tanggapan Kemenag RI

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Media asing asal Perancis, Agence France-Presse (AFP), menyoroti suara azan di Indonesia yang dinilai bising. 

AFP menurunkan berita berjudul "Piety or noise nuisance? Indonesia tackles call to prayer volume backlash (Ketakwaan atau gangguan kebisingan? Indonesia mengatasi reaksi volume azan). 

Baca juga: Arab Saudi: Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan dan Ikamah

Dalam berita AFP mengutip seorang perempuan yang merasa terganggu dengan suara azan yang berkumandang di dekat rumahnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setiap pagi pukul 03.00 WIB perempuan tersebut tersentak bangun oleh pengeras suara yang sangat keras hingga dia mengalami gangguan kecemasan.

Diceritakan juga perempuan bernama Rina itu mengalami gangguan kesehatan, tidak bisa tidur hingga mual.

Tapi Rina takut untuk melaporkan atau mengkritik pengeras suara masjid karena hal itu bisa membuatnya terancam penjara 5 tahun.

"Pengeras suara tidak hanya digunakan untuk azan tetapi mereka juga menggunakannya untuk membangunkan orang 30-40 menit sebelum waktu Shalat Subuh," kata Rina pada AFP.

Tanggapan Kementerian Agama

Terkait pemberitaan tersebut, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin menegaskan bahwa azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan shalat.

"Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasinya juga tidak lama," tegas Kamaruddin lewat keterangan tertulis pada Kompas.com, Minggu (17/10/2021).

Lebih lanjut dia menjelaskan Kemenag telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala. Aturan tersebut masih berlaku untuk kondisi saat ini.

"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," tegasnya.

Baca juga: Hagia Sophia Kembali Jadi Masjid, Masyarakat Turki Sambut Azan Pertama

 

Ketentuan penggunaan pengeras suara masjid

Instruksi Nomor: Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia.

Ketentuan tersebut mengatur tentang azan, ikamah, membaca ayat Al Quran, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.

"Tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia," jelas Kamaruddin.

Instruksi itu, kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam masjid/mushala.

Dia menjelaskan untuk kumandang azan digunakan pengeras suara ke luar, sebab, ini merupakan panggilan.

Baca juga: Aturan Penggunaan Toa Masjid: Syarat, Waktu, Hal yang Harus Dihindari

Pengajian gunakan pengeras suara ke dalam

 

Sedangkan untuk kegiatan shalat, kuliah, pengajian, dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam.

"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," papar Kamaruddin.

Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushala di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen.

Sedangkan pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa.

"Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya," tandasnya.

Berikut Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushala:

Aturan penggunaan pengeras suara

  1. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu shalat
  2. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara
  3. Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.

Baca juga: Warga Geruduk Perumahan di Tangerang karena Toa Masjid, Polisi: Sudah Beres, Hanya Salah Paham

 

1. Waktu Subuh
  1. Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Al-Quran.
  2. Kegiatan pembacaan Al-Quran dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid.
  3. Azan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
  4. Azan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar.
  5. Shalat Subuh, kuliah Subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jemaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.

Baca juga: Masjid Agung Al Jihad di Ciputat, Ikon Azan Maghrib TVRI Tahun 1960-an

2. Waktu Zuhur dan Jumat
  1. Lima menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Zuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Al-Qur'an yang ditujukan ke luar.
  2. Demikian juga suara azan bilamana telah tiba waktunya.
  3. Bacaan salat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.
3. Asar, Magrib, dan Isya
  1. Lima menit sebelum azan pada waktunya, dianjurkan membaca Al-Qur'an.
  2. Pada waktu datang waktu salat dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
  3. Sesudah azan, sebagaimana lain-lai waktu, hanya ke dalam.
4. Takbir, Tarhim, dan Ramadan
  1. Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idulfitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Idul Adha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.
  2. Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara.
  3. Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Quran yang ditujukan ke dalam seperti tadarus dan lain-lain.

Baca juga: Kronologi Kasus Meiliana yang Dipenjara karena Keluhkan Pengeras Suara Azan

Upacara hari besar Islam dan Pengajian

Tablig pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh Mubalig dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah.

Karena itu tablig/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar, karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi