KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan internasional yang hendak memasuki Tanah Air.
Demi mencegah masuknya varian baru Covid-19, pemerintah memperketat kedatangan pelaku perjalanan internasional, baik bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA)
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Pelaku Perjalanan Internasional, aturan ini mulai berlaku per 13 Oktober 2021.
Alur dan aturan lengkap perjalanan internasional bagi WNI dan WNA
Titik masuk
Saat ini, pemerintah masih membatasi jumlah bandar udara (bandara), pelabuhan, atau pos lintas batas negara (PLBN).
Hanya ada 7 titik masuk atau entry point ke wilayah Indonesia, yang dibuka untuk pelaku perjalanan internasiona.
Setiap pelaku perjalanan internasional diwajibkan melakukan RT-PCR, vaksinasi dosis lengkap serta karantina dengan rentang waktu 5 hari dan 14 hari. Tergantung pada eskalasi kasus di negara asal.
Baca juga: Daftar 19 Negara dan Syarat Masuk Indonesia mulai 14 Oktober 2021
Adapun pelaku perjalanan internasional bisa memasuki Indonesia melalui titik masuk berikut:
- Bandar Udara Soekarno Hatta, Banten
- Bandar Udara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau
- Pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau
- Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara
- PLBN Aruk, Kalimantan Barat
- PLBN Entikong, Kalimantan Barat
Baca juga: Bagaimana Cara agar Hasil Tes PCR/Antigen Keluar di Aplikasi PeduliLindungi?
Alur kedatangan dan karantina
Pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina dengan ketentuan karantina dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan.
Bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah tiba di titik masuk atau entry point, maka alur kedatangannya meliputi:
1. Melakukan tes RT-PCR saat kedatangan
Jika tes Covid-19 menunjukkan hasil positif, maka alur WNA atau WNI akan melalui alur:
- Mendapat perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan gejala ringan
- Orang dengan gejala sedang dan berat akan dirawat di rumah sakit rujukan
- Biaya WNI ditanggung pemerintah, sementara WNA biaya mandiri.
Sementara, jika hasil RT-PCR menunjukkan hasil negatif, maka alurnya sebagai berikut:
- Melakukan karantina 5 x 24 jam dari negara dengan eskalasi kasus positif rendah
- Melakukan karantina 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi kasus positif tinggi.
Baca juga: Daftar Bantuan yang Cair pada Oktober 2021, Apa Saja?
Kasus Covid-19 yang rendah di suatu negara ditandai dengan level situasi pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni level 1 dan 2, dengan dengan positivity rate kurang dari sama dengan 5 persen.
Jika asal keberangkatan negara memiliki positivity rate lebih dari itu, maka perlu menjalani karantina lebih lama.
Adapun untuk negara asal dengan ekskalasi kasus positif tinggi, harus melakukan karantina selama dua minggu.
Baca juga: Saat WHO dan UNICEF Desak Indonesia Segera Gelar Sekolah Tatap Muka...
2. Melakukan tes ulang RT-PCR saat karantina
Pada karantina hari keempat, akan dilakukan RT-PCR kembali.
Jika hasil negatif maka karantina selesai.
Pelaku perjalanan bisa menunggu masa waktu karantina selesai dan melanjutkan perjalanan.
Kendati demikian, pemerintah menganjurkan untuk melanjutkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Molnupiravir Diklaim Ampuh Obati Covid-19, Ini Kata Epidemiolog
Sementara, apabila hasil RT-PCR positif, maka pelaku perjalanan wajib dirawat di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala atau gejala ringan, atau di rumah sakit untuk orang bergejala sedang hingga berat.
Sama seperti ketentuan sebelumnya, biaya perawatan untuk WNI akan ditanggung pemerintah, sementara WNA biaya mandiri.
Apabila setelah menjalani masa karantina dan dinyatakan negatif Covid-19, maka pelaku perjalanan bisa melanjutkan perjalanan atau beraktivitas kembali di tempat-tempat umum.
Baca juga: 10 Daerah di Indonesia dengan Angka Vaksinasi Covid-19 Terendah
Persyaratan kedatangan
Untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, pemerintah akan memperketat persyaratan kedatangan internasional atau On-Arrival Requrement.
Adapun persyaratan On-Arrival atau saat kedatangan, yakni:
- Telah menerima vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan
- Jika belum menerima vaksin Covid-19, maka akan divaksinasi di tempat karantia, sebelum melakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif
- Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maximal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Baca juga: Viral Video Pesawat Diputar-putar Ekskavator, Bagaimana Cerita Sebenarnya?
Khusus bagi WNA dengan tujuan perjalanan wisata, maKa persyaratan kedatangannya meliputi:
- Melalui titik masukatau entry point bandara di Bali atau Kepulauan Riau
- Wajib memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
- Bukti konfirmasi pemesanan (booking) dan pembayaran akomodasi selama menetap di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.
Baca juga: Mengintip Makna dan Fungsi Lampu Warna-warni di Runway Bandara...