Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maulid Nabi 2021: Hari Libur Digeser, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian 18-22 Oktober

Baca di App
Lihat Foto
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser menjadi tanggal 20 Oktober 2021 dari sebelumnya 19 Oktober 2021. 

Alasan perubahan hari libur Maulid Nabi Muhammad Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi.

Dijelaskan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin, kebijakan menggeser hari libur Maulid Nabi merupakan upaya pencegahan dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Baca juga: Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser 20 Oktober 2021, Berikut Alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

 

Perubahan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Amin dikutip dari Kompas.com (9/8/2021).

ASN dilarang cuti dan bepergian

 

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti atau melakukan bepergian pada 18-22 Oktober 2021.

Aturan tersebut dituliskan oleh Kemenpan RB melalui akun resmi Twitternya, @kempanrb.

"Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," tulisnya.

Seperti diketahui, sebelumnya telah dilakukan penggeseran hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, yang semula pada 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.

Namun ditegaskan bahwa hanya tanggal merahnya saja yang bergeser, tidak untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tetap pada 19 Oktober 2021.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara menekan mobilitas masyarakat saat libur.

Baca juga: Sanksi bagi ASN yang Nekat Bepergian dan Cuti pada Libur Maulid Nabi

 

Aturan larangan cuti dan bepergian

Penetapan larangan cuti dan bepergian bagi ASN dan PNS tertulis dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pembatasan kegiatan ke luar daerah dilakukan selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” tulis surat tersebut.

Baca juga: Bolos Bisa Dipecat, Ini Daftar Hukuman Baru bagi PNS Tak Disiplin

Pengecualian

Kendati begitu, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Selain itu, berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya juga mendapatkan pengecualian dari ketentuan ini.

Adapun pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama.

Sehingga, PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.

Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.

Baca juga: Deretan Sanksi Tegas Bagi PNS, Bolos Bisa Dipecat

 

Sanksi bagi ASN yang melanggar

PPK masing-masing instansi diperkenankan menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Hasil pelaksanaan dari aturan ini dilaporkan kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.

“Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” bunyi surat tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi