Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal WADA, Badan Antidoping Dunia yang Jatuhkan Sanksi untuk Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
https://www.wada-ama.org/en/who-we-are
World Anti-Doping Agency atau WADA.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Indonesia mendapatkan sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA) karena dinyatakan tidak mematuhi regulasi pelaporan tes doping rutin.

Salah satu sanksinya, atlet dari Indonesia masih diizinkan mengikuti kejuaraan regional, kontinental, dan dunia, namun tidak diperbolehkan mengibarkan bendera nasional selain di Olimpiade.

Imbas dari sanksi tersebut, bendera Merah Putih tidak bisa dikibarkan saat Indonesia memenangi final Piala Thomas 2020 di Aarhus, Denmark, Minggu (17/10/2021).

Keberhasilan skuad Indonesia membawa pulang Piala Thomas setelah penantian 19 tahun terasa kurang sempurna karena Sang Merah Putih tak boleh berkibar akibat sanksi WADA.

Baca juga: Terima Kasih Tim Thomas Cup, Sudah Berjuang meski Kemenangan Tanpa Kibaran Merah Putih...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu WADA dan seperti apa tujuannya?

Badan Anti-Doping Dunia

Mengutip laman wada-ama.org, Badan Anti-Doping Dunia berdiri pada tahun 1999 sebagai badan internasional independen yang bertujuan menjaga sportivitas kompetisi olahraga dari penggunaan doping.

WADA berdiri dan didanai oleh gerakan olahraga serta pemerintah negara di seluruh dunia.

Kegiatan utama WADA meliputi penelitian ilmiah, edukasi, pengembangan teknologi anti-doping, serta mengawasi kepatuhan terhadap Kode Anti-Doping Dunia.

Kode tersebut merupakan dokumen yang menjadi acuan kebijakan anti-doping di seluruh cabang olahraga yang diselenggarakan di setiap negara.

Visi WADA adalah mewujudkan dunia di mana atlet dapat berpartisipasi dalam ekosistem olahraga yang bebas dari penggunaan doping.

Untuk mewujudkan visi ekosistem olahraga yang bebas doping, WADA menjadi pemimpin dalam gerakan bersama anti-doping di seluruh dunia.

WADA memiliki tiga nilai pokok yang menjadi dasar dalam menjalankan setiap kegiatan, yaitu:

Baca juga: Apa Kesalahan Indonesia hingga Dapat Sanksi dari WADA Badan Antidoping Dunia?

Sejarah WADA

Sejarah berdirinya WADA bermula dari skandal penggunaan doping pada kompetisi bersepeda yang diselenggarakan pada musim panas tahun 1998.

Akibat insiden tersebut, Komite Olimpiade Internasional (IOC) kemudian memutuskan menggelar Konferensi Dunia tentang Doping, dan mengundang semua pihak yang sepakat untuk memerangi penggunaan doping.

Konferensi Dunia Pertama tentang Doping dalam Olahraga yang diadakan di Lausanne, Swiss, pada 2-4 Februari 1999, menghasilkan Deklarasi Lausanne tentang Doping dalam Olahraga.

Dokumen tersebut mengatur pembentukan badan anti-doping internasional independen yang akan bekerja untuk Olimpiade XXVII di Sydney pada tahun 2000.

Sesuai dengan ketentuan Deklarasi Lausanne, Badan Anti-Doping Dunia (WADA) didirikan pada 10 November 1999, di Lausanne untuk mempromosikan dan mengoordinasikan perang melawan doping dalam olahraga secara internasional.

WADA didirikan sebagai yayasan di bawah inisiatif IOC dengan dukungan dan partisipasi organisasi antar pemerintah, pemerintah, otoritas publik, dan badan publik dan swasta lainnya yang memerangi doping dalam olahraga.

Badan tersebut terdiri dari perwakilan yang setara dari Gerakan Olimpiade dan otoritas publik.

Baca juga: Tak Bisa Kibarkan Merah Putih di Thomas Cup, PBSI: Diganti Bendera Logo PBSI

Sanksi WADA untuk Indonesia

Pada 7 Oktober 2021, WADA menjatuhkan sanksi kepada Indonesia karena tidak mampu memenuhi target tes doping tahunan.

Diberitakan Kompas.com, Senin (18/10/2021), ada beberapa sanksi yang dijatuhkan WADA kepada Indonesia, yaitu:

  • Indonesia akan dilarang menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, atau internasional.
  • Bendera kebangsaan Indonesia tidak akan dikibarkan pada kejuaraan regional, kontinental, internasional, atau acara serupa yang diselenggarakan oleh major event organizations, kecuali di pertandingan Olimpiade dan Paralimpiade.
  • Indonesia secara khusus mendapat konsekuensi tambahan, karena ketidakpatuhan terhadap pengujian atau tes doping. Indonesia diminta untuk segera melakukan tindakan perbaikan pengujian atau tes doping, dan akan diawasi oleh pihak ketiga yang disetujui. Biaya termasuk 6 kali kunjungan ke lokasi per tahun, dibebankan kepada Indonesia, dengan semua biaya harus dibayar di muka.

Sanksi-sanksi tersebut tidak akan membebani atlet dalam berlaga.

Atlet-atlet dari Indonesia tetap diizinkan untuk mengikuti kompetisi, hanya saja tidak bisa mengibarkan bendera kebangsaan mereka ketika menjadi juara.

Alasan Indonesia terkena sanksi

Negara-negara yang berlaga di ajang internasional wajib melaporkan hasil pengawasan atau laporan tes doping kepada WADA.

Di Indonesia, yang berwenang menjalankan tes doping pada atlet adalah Lembaga Antidoping Indonesia (LADI).

Lembaga ini bersifat mandiri dan terafiliasi dengan WADA.

Akan tetapi, LADI tetap menjadi satuan tugas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tingkat nasional untuk membantu kementerian dalam pelaksanaan ketentuan antidoping di Indonesia.

Mengutip Harian Kompas, 9 Oktober 2021, Wakil Ketua LADI dr Rheza Maulana mengatakan, Indonesia mendapat sanksi dari WADA karena adanya miskomunikasi.

Miskomunikasi yang dimaksudnya berkaitan dengan target tes doping yang wajib dipenuhi Indonesia.

Menurut Rheza, LADI tidak mampu memenuhi target tes doping tahunan karena terkendala pandemi Covid-19.

Berdasarkan surat klarifikasi Kemenpora ke WADA, LADI berencana mengirim 700 sampel susulan ke WADA, yang didapat dari gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua.

Sebelumnya, capaian maksimum tes doping di kuarter pertama dan kedua tahun 2021 baru 72 sampel. LADI berencana mengambil 300 tes doping lagi pada tahun ini.

Terkendala pandemi

Menpora Zainudin Amali mengatakan, penyebab target tes doping Indonesia tidak sesuai rencana adalah pandemi Covid-19 yang membuat semua aktivitas olahraga terhenti.

"Benar bahwa kami mendapat surat dari WADA (pada bulan Septmber) dan dianggap tidak patuh. Namun, sesuai apa yang sudah disampaikan WADA dalam suratnya, kami punya waktu untuk mengklarifikasi. Jadi tenggat waktunya kira-kira 21 hari," kata Zainudin dalam konferensi pers virtual, 8 Oktober 2021.

Zainudin mengatakan, pihaknya akan segera menangani masalah ini dengan menyampaikan klarifikasi kepada WADA, yang menjelaskan bahwa Indonesia sudah memenuhi target tes doping.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi