Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Indonesia Tak Bisa Kibarkan Merah Putih di Piala Thomas 2020

Baca di App
Lihat Foto
PBSI/@badminton.ina
Tim Thomas Cup Indonesia saat penyerahan Piala Thomas 2020. Indonesia mengalahkan China dengan skor 3-0 dalam final Thomas Cup 2020. Namun, selebrasi kemenangan tanpa kibaran bendera Merah Putih yang digantikan bendera logo PBSI karena Indonesia mendapatkan sanksi dari WADA.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Indonesia juara Piala Thomas 2020 setelah di final mengalahkan China, Minggu (17/10/2021) malam di Aarhus, Denmark.

Namun saat pemberian medali di podium tidak ada bendera Merah Putih yang dikibarkan dan diganti dengan logo Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI). 

Hal ini tentu menjadi aib yang disayangkan, sebab Indonesia menanti 19 tahun untuk kembali membawa pulang Piala Thomas. 

Terakhir kali Indonesia merebut Piala Thomas adalah pada edisi 2002 yang digelar di Guangzhou, China.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana kronologi Indonesia tidak bisa mengibarkan Merah Putih di ajang Piala Thomas 2020?

Baca juga: Alasan Logo PBSI Gantikan Bendera Merah Putih Saat Indonesia Juara Piala Thomas 2020

Sanksi WADA 7 Oktober 2021

Indonesia dilarang mengibarkan bendera Merah Putih di Piala Thomas 2020 karena mendapatkan sanksi dari Badan Anti-doping Dunia (WADA). 

Sanksi tersebut diberikan pada 7 Oktober 2021 seperti dirilis di situs resmi WADA. 

Sanksi diberikan karena ketidakmampuan Indonesia memenuhi rencana jumlah tes doping tahunan. 

Wakil Ketua Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) dr Rheza Maulana mengatakan, LADI tidak mampu memenuhi target tes doping tahunan karena terkendala pandemi Covid-19.

Pihak LADI tidak menjawab target dan realisasi jumlah tes doping, termasuk jumlah yang akan dikirimkan dari ajang PON.

Namun dari surat klarifikasi Kemenpora RI ke WADA diketahui, LADI berencana mengirim 700 sampel dari rencana tes doping PON ke WADA.

LADI berencana mengambil 300 tes doping pada 2021, namun saat in capaian maksimum tes doping di kuarter pertama dan kedua baru 72 sampel.

Baca juga: Indonesia Terancam Sanksi Doping WADA, Ini Penyebab dan Dampaknya

 

Pernyataan ketidakpatuhan 15 September 2021

Dikutip dari Kompas.id, WADA telah mengirimkan pernyataan ketidakpatuhan sejak 15 September 2021.

Indonesia diberi waktu tenggat selama 21 hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan resmi untuk membantah pernyataan ketidakpatuhan WADA.

Tidak menjawab tenggat klarifikasi

Namun disebutkan Indonesia tidak membantah pernyataan tentang ketidakpatuhan, konsekuensi yang diusulkan dari ketidakpatuhan, atau kondisi pemulihan yang diusulkan dalam jangka waktu 21 hari setelah dikirimnya surat tersebut. 

Karena tidak ada bantahan, Indonesia dianggap menerima keputusan tersebut.

Baca juga: Mengenal WADA, Badan Antidoping Dunia yang Jatuhkan Sanksi untuk Indonesia

Dampak sanksi WADA

Keputusan WADA membawa dampak bagi atlet dan dunia olahraga Indonesia. Beberapa dampak sanksi tersebut di antaranya: 

  • Indonesia tidak memenuhi syarat untuk menjadi tuan rumah kejuaraan tingkat regional, kontinental, atau dunia, selama 1 tahun dan bisa lebih lama.
  • Atlet Indonesia terancam sanksi tidak boleh mengibarkan dan membawa nama negara di ajang internasional apapun
  • WADA mencabut hak-hak privilese pengurus Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) di dalam kepengurusan WADA. Hak yang dimaksud seperti hak suara dan bantuan dari WADA kepada LADI.
  • Pengurus LADI juga tidak bisa masuk dalam komite yang terafiliasi dengan WADA dan Komite Olimpiade Internasional.

Agenda kejuaraan internasional yang terancam

Beberapa agenda kejuaraan internasional di Indonesia satu tahun ke depan:

  • Turnamen bulu tangkis internasional Indonesia masters (16-21 November 2021)
  • Indonesia Terbuka (23-28 November 2021)
  • BWF World Tour Finals (1-5 Desember 2021)
  • Kejuaraan Basket Asia (Juni 2022)
  • Piala Asia Sepak Bola Putri U-17 (Mei 2022)
  • World Superbike (2022).

Baca juga: Profil LADI, Lembaga yang Mengurusi Tes Doping Atlet Indonesia

 

Negara lain yang disanksi WADA

Dilansir dari situs resmi Badan Anti-doping Dunia (WADA), ada delapan organisasi dan federasi yang mendapatkan sanksi, termasuk Indonesia. 

Delapan organisasi itu terdiri dari:

  1. Federasi Bola Basket Internasional Tuli (DIBF).
  2. Organisasi Anti-Doping Nasional (NADO) Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK).
  3. NADO Indonesia atau Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI).
  4. Federasi Olahraga Gira Internasional (IGSF).
  5. NADO Thailand.
  6. NADO dari komunitas Jerman Belgia
  7. NADO dari komunitas Rumania
  8. NADO dari komunitas Montenegro.

Baca juga: Maulid Nabi 2021: Hari Libur Digeser, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian 18-22 Oktober

Sanksi Korea Utara, Indonesia, dan Thailand

Berdasarkan rekomendasi dari Komite Peninjau Kepatuhan (CRC) dan disetujui oleh Komite Eksekutif Badan (ExCo) WADA, ada sejumlah konsekuensi yang dikenakan pada NADO DPRK (Korea Utara), Indonesia, dan Thailand sebagai sanksi ketidakpatuhan mereka.

1. Negara tersebut kehilangan hak istimewa WADA sampai pemulihan kembali. Hal ini termasuk:

  • Perwakilan negara dianggap tidak memenuhi syarat untuk memegang kantor WADA atau posisi apa pun sebagai anggota dewan atau komite WADA atau badan lain.
  • Negara dianggap tidak memenuhi syarat untuk menyelenggarakan acara apa pun yang diselenggarakan atau diselenggarakan atau diselenggarakan bersama atau diselenggarakan bersama oleh WADA.
  • Negara dianggap tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Program Pengamat Independen WADA, Program Penjangkauan WADA, atau kegiatan WADA lainnya.
  • Negara tidak akan menerima pendanaan WADA (baik secara langsung maupun tidak langsung) terkait dengan pengembangan kegiatan tertentu atau partisipasi dalam program tertentu.

2. Perwakilan negara dianggap tidak akan memenuhi syarat untuk menjabat sebagai anggota dewan atau komite atau badan lain dari Penandatangan (atau anggotanya) atau asosiasi Penandatangan sampai Penandatangan dipulihkan atau untuk jangka waktu satu tahun atau lebih.

3. Negara-negara Penandatangan tidak boleh diberikan hak untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau dunia, atau acara yang diselenggarakan oleh Major Event Organizations, selama periode ketidakpatuhan.

4. Bendera negara-negara Penandatangan tidak akan dikibarkan pada kejuaraan regional, kontinental atau dunia, atau acara, yang diselenggarakan oleh Organisasi Acara Besar, selain di Olimpiade dan Paralimpiade, untuk edisi berikutnya dari acara tersebut atau sampai dipulihkan atau lebih.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi