Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Polisi Periksa Paksa Ponsel Warga, Kompolnas: Itu Keliru

Baca di App
Lihat Foto
PIXABAY/FREE-PHOTOS
Ilustrasi ponsel, bermain HP.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sebuah potongan video salah satu acara televisi menampilkan polisi memeriksa paksa ponsel seorang pemuda, viral di media sosial Twitter.

Dalam video itu, terlihat pemilik ponsel keberatan ketika polisi ingin memeriksa ponselnya. Ia mengatakan, ponsel tersebut merupakan ranah privasinya.

Polisi kemudian menjelaskan bahwa polisi memiliki wewenang untuk memeriksa ponsel tersebut.

"Saya hanya untuk pencegahan, siapa tahu kau berdua merencanakan pembunuhan, misalnya," kata salah seorang petugas dalam video tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah sempat adu mulut, pemilik ponsel akhirnya terpaksa memberikan ponselnya untuk diperiksa oleh petugas kepolisian.

Baca juga: Maulid Nabi 2021: Hari Libur Digeser, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian 18-22 Oktober

Adalah akun @xnact yang mengunggah cuplikan video tersebut. Hingga saat ini, video itu telah ditonton sebanyak 1,6 juta kali, dibagikan sebanyak 8.238 kali, dan disukai oleh 21,2 ribu warganet.

Saat ditelusuri, video tersebut bersumber dari akun tiktok, @donikusuma1999.

Akun tersebut juga mengunggah sambungan video dan menampilkan bahwa tak ada indikasi kejahatan yang dilakukan pemilik ponsel.

"Meski sempat terjadi perdebatan, Tim Raimas Backbone tidak menemukan adanya indikasi narkoba atau senjata tajam," kata narator dalam ending video.

Video lengkap di aplikasi TikTok dapat dilihat di sini dan di sini.

Baca juga: Mengenal WADA, Badan Antidoping Dunia yang Jatuhkan Sanksi untuk Indonesia

Respons Kompolnas

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengaku, tidak mengetahui konteks peristiwa dalam video itu, karena tidak merekam secara utuh.

Namun, ia berharap pimpinan kepolisian memberi atensi dan menindaklanjuti video yang viral ini.

Menurut Poengky, tindakan anggota kepolisian yang mengambil ponsel orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah merupakan hal yang keliru.

"Itu keliru. Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan ijin pengadilan," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/10/2021).

"Pemeriksaan juga harus ada surat perintah, tidak boleh main ambil begitu saja. Harus ada sangkaannya dulu. Polisi di video TikTok tadi dalam kapasitas apa mengambil ponsel?," sambung dia.

Baca juga: Apa Kesalahan Indonesia hingga Dapat Sanksi dari WADA Badan Antidoping Dunia?

Poengky berharap, seluruh anggota Polri harus berhati-hati menjalankan tugasnya.

Sebab, tugas polisi adalah mengayongi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum guna mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Ia mengingatkan bahwa pengawas Polri tidak hanya berasal dari internal dan eksternal seperti Kompolnas, tetapi juga masyarakat luas.

"Di masa kecanggihan teknologi ini, masyarakat dengan gawai pintarnya mampu merekam dan memviralkan atau menyampaikan kepada media," jelas dia.

"Jika ada pelanggaran, maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi. Ibarat karena nila setitik, rusak susu sebelanga," tutup Poengky.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi