KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menginformasikan daftar barang dari harga lelang non-eksekusi internal yang diklaim dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beredar di media sosial Facebook.
Informasi yang beredar itu juga menyebutkan jenis kendaraan, tipe, tahun, dan harga barang lelang.
Saat dikonfirmasi, Kemenkeu menyatakan informasi tersebut adalah hoaks.
Narasi yang beredar
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, informasi daftar barang dari harga OTR lelang non-eksekusi internal ini diunggah oleh akun Facebook ini dan ini.
Unggahan itu membagikan foto yang menampilkan daftar jenis kendaraan (mobil), tipe dan tahun, serta harga barang.
Pada kop dari lampiran daftar tersebut tersemat logo Kemenkeu dan di bawahnya dituliskan "Kementerian Keuangan Negara Republik Indonesia, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang".
Selain itu, pada bagian bawah daftar barang juga tercantum logo BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Konfirmasi Kompas.com
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menyatakan, informasi mengenai daftar lelang non-eksekusi yang beredar di media sosial adalah hoaks.
"Dokumen yang beredar di media sosial dipastikan hoaks. Lelang resmi yang diselenggarakan di DJKN Kemenkeu hanya melalui lelang.go.id," ujar Tri saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Ia mengingatkan, penipuan bermodus lelang barang bea cukai biasanya tidak melalui platform komunikasi resmi atau tidak melalui situs www.lelang.go.id.
Informasi mengenai pendaftaran lelang resmi bisa dilihat di sini.
"Biasanya modus penipuan juga cukup banyak yang menggunakan iming-iming barang eks tegahan Bea Cukai," lanjut dia.
Modus penipuan lelang barang bea cukai juga memiliki ciri sebagai berikut:
- Menawarkan barang dengan harga murah dari barang sitaan bea cukai atau barang yang tidak dikenakan pajak.
- Menjanjikan menang lelang.
- Objek lelang tidak dapat dilihat/tidak dapat disurvei langsung.
- Meminta uang muka atau pembayaran lelang ditransfer ke rekening pribadi atau yang menyerupai rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
DJKN Kemenkeu menyebutkan, ada 3 alasan mengapa barang bea cukai dilelang:
1. Barang yang dilelang adalah barang-barang yang belum/gagal memenuhi prosedur kepabeanan.
2. Barang-barang tersebut memiliki nilai ekonomis sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dilelang untuk memperoleh penerimaan negara.
3. Harga terendah lelang dapat menutupi nilai pungutan negara yang belum diselesaikan dan biaya-biaya pengelolaan barang (sewa gudang dan biaya terkait pelelangan).
Oleh karena itu, Tri mengimbau kepada masyarakat agar jangan sampai tertipu dengan modus penipuan lelang yang menawarkan barang dengan harga murah.
"Dapatkan informasi resmi mengenai jadwal dan objek lelang di lama lelang.go.id, aplikasi Lelang Indonesia, pengumuman koran, dan papan pengumuman KPKNL," ujar Tri.
Ia mengatakan, jika terdapat hal yang janggal, segera hubungi call center DJKN atau KPKNL terdekat.
Kesimpulan
Informasi daftar barang lelang non-eksekusi internal yang disebut dari Kemenkeu dan beredar di media sosial adalah hoaks.
DJKN Kemenkeu menegaskan lelang resmi hanya melalui lelang.go.id.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.