KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari atau mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Kebijakan ini juga mengatur syarat perjalanan domestik, baik menggunakan kendaraan pribadi, maupun transportasi umum jarak jauh.
Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Apa saja syarat perjalanan udara domestik dalam aturan PPKM terbaru?
Naik pesawat wajib tes PCRBerdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021, disebutkan bahwa pelaku perjalanan udara domestik wajib menunjukkan hasil PCR (H-2) negatif.
Aturan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM Level 1-3, dan perjalanan di luar Jawa-Bali.
Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, syarat perjalanan udara dijelaskan sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, wajib menunjukkan hasil negatif PCR (H-2).
- Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa- Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh
- vaksinasi dosis kedua
- Pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Saat ini, hasil tes antigen (H-1) tidak lagi digunakan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi udara.
Wajib vaksin minimal dosis pertamaSelain itu, aturan terbaru juga menyebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
Kebijakan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM Level 1-3.
Berikut rangkuman syarat perjalanan untuk masing-masing moda transportasi:
Pesawat- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif (H-2) sebelum keberangkatan.
- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Wajib menunjukkan hasil tes antigen non-reaktif (H-1) sebelum keberangkatan.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya diberlakukan aturan sebagai berikut:
- Untuk sopir yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik
- Untuk sopir yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, antigen akan berlaku selama 7 hari
- Untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.
Kemenhub akan lakukan penyesuaian
Menilik dengan adanya perubahan dalam Inmendagri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bakal melakukan penyesuaian.
Artinya, saat ini masih berlaku aturan yang sama.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (19/10/2021), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.
"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru. Dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Novie menambahkan, dalam membuat aturan perjalanan orang baik dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.