Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Kereta Wajib Pakai NIK, Ini yang Harus Dilakukan Pelanggan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DANDY BAYU BRAMASTA
Ilustrasi kereta api Indonesia.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Calon pelanggan tiket kereta api jarak jauh yang akan berangkat mulai 26 Oktober 2021 wajib memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK diwajibkan untuk penumpang dewasa maupun anak-anak, sementara penumpang WNA wajib memakai nomor identitas pada paspor.

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Menurut Joni, aturan ini untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Dia mengatakan, selama ini pada kolom nomor identitas selain NIK, penumpang memakai nomor SIM, id pegawai, kartu pelajar, dan lainnnya. Kini, diharuskan menggunakan NIK.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa yang harus dilakukan pelanggan?

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api PPKM 19 Oktober-1 November 2021

Update akun

Joni menyebut nantinya pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access dan pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum memakai NIK, maka pelanggan harus melakukan update pada data akunnya.

Adapun update bisa dilakukan mulai 15 Oktober 2021.

"Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121," ujar dia.

Joni mengatakan, update data melalui aplikasi KAI Access bisa dilakukan mulai 26 Oktober 2021.

"KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik," ujar dia.

Sebelumnya, penerapan wajib memakai NIK juga disiapkan untuk pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

Joni mengatakan KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik termasuk pada transportasi kereta api.

Baca juga: Jadwal Penggantian Kartu ATM Magnetic Ke Chip BCA, BRI, BNI, Mandiri


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi