Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api?

Baca di App
Lihat Foto
Dokumen PT KAI
Kereta api saat beroperasi
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Di media sosial, sejumlah warganet ramai menanyakan perihal kapan anak di bawah 12 tahun bisa naik kereta api lagi.

Pertanyaan itu salah satunya disuarakan oleh akun ini di salah satu grup Facebook pada Sabtu (16/10/2021).

"Maaf melenceng, anak usia dibawah 12 tahun udah boleh naik kereta Blum sih?," demikian keterangan yang dituliskan pemilik akun.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PT KAI, Klik recruitment.kai.id

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di grup Facebook yang lain, akun ini juga menanyakan hal yang sama.

"Info dong , anak dibawah 12 tahun udah boleh naik kereta blum?," tanya pemilik akun, Senin (18/10/2021).

Diberitakan Kompas.com, 3 September 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih tidak membolehkan calon penumpang berusia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan dengan kereta api.

Aturan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: UPDATE Corona 20 Oktober: Latvia Umumkan Lockdown, Kasus dan Kematian Harian Tertinggi di Selandia Baru-Rusia

Apakah saat ini sudah diperbolehkan?

Saat dikonfirmasi, VP Public Relations KAI Joni Martinus meminta Kompas.com untuk menanyakan lebih lanjut kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator.

"Silakan kontak humas Kemenhub, selaku regulator," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/10/2021) siang.

Ia mengatakan, KAI akan mematuhi semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal penentuan syarat perjalanan menggunakan kereta api.

Baca juga: Viral, Video Motor Tertabrak Kereta di Malang karena Parkir Sembarangan

Terpisah, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya tengah mengkaji aturan anak di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan menggunakan transportasi umum, salah satunya kereta api.

"Sedang di-review aturan tersebut, nanti Satgas (Covid-19) yang akan mengatur," ujar Adita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Turut dikonfirmasi, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan menjelaskan perubahan kebijakan terkait anak di bawah 12 tahun.

Baca juga: Viral Anak Kecil Tutup Perlintasan Kereta Api dengan Tali Rafia, Ini Penjelasannya

Ia mengungkapkan, perubahan kebijakan itu rencananya akan disampaikan pada Kamis (21/10/2021) sore.

"Nanti akan kami jelaskan perubahan kebijakan semua terkait anak di bawah 12 tahun," ujar Wiku kepada Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

"Besok (Kamis) jam 17.00 WIB, seperti biasanya, tapi bisa saja akan ada press release lebih awal," tandasnya.

Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mau Pakai APBN, Apa Dampaknya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Pembatalan Tiket Kereta Api

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi