Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Pesawat Kini Wajib PCR, Apa Alasannya?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Cara nerawat telinga termasuk menghindari suara keras, seperti pesawat lepas landas.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

 

KOMPAS.com - Syarat perjalanan udara kini wajib memakai hasil tes PCR (H-2) negatif pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 19 Oktober-1 November 2021.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) untuk penerbangan Jawa-Bali.

Lalu, apa alasan pemerintah mengubah syarat perjalanan udara ini?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api PPKM 19 Oktober-1 November 2021

Penjelasan Satgas

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan, perubahan aturan syarat perjalanan udara dari tes antigen menjadi tes PCR ini karena peningkatan jumlah kapasitas penumpang.

Sehingga hal ini diperlukan peningkatan skrining.

"Alasannya prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screeningnya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos," ujar Wiku, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Selain itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Alexander Ginting mengatakan bahwa kebijakan itu diubah untuk mencegah penularan virus corona di saat mobilitas mulai meningkat.

"Mencegah penularan di kala mobilitas mulai meningkat," ujar Alex saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Menurut dia, rapid test antigen diperlukan untuk skrining dan PCR lebih spesifik di tengah positivity rate di bawah 5 persen.

Baca juga: Jadwal Denmark Open 2021 Hari Ini, Berikut Daftar Pemain Indonesia

Syarat perjalanan terbaru

Selain itu, aturan terbaru juga menyebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Kebijakan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM Level 1-3.

Berikut rangkuman syarat perjalanan untuk masing-masing moda transportasi:

a. Pesawat

b. Mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
  • Wajib menunjukkan hasil tes antigen non-reaktif (H-1) sebelum keberangkatan.
Penyesuaian

Kendati demikian, melansir pemberitaan sebelumnya, terkait dengan perubahan ketentuan dalam Inmendagri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan penyesuaian.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menjelaskan, syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama,terutama surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.

"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," kata Novie.

Novie menambahkan, dalam membuat aturan perjalanan orang baik dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.

Sehingga seiring dengan adanya perubahan tersebut, lanjut dia, Kemenhub tengah berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan Inmendagri terbaru.

Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru 19 Oktober-1 November 2021, Naik Pesawat Harus Tes PCR

Tarif tes PCR

Dikutip dari Kompas.com, Senin (11/10/2021), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, harga tes PCR saat ini masih mengacu pada SE Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021.

Dalam SE, besaran tarif tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan mulai berlaku sejak 17 Agustus 2021.

"Kemarin sudah ada SE-nya ya, masih tetap berlaku yang itu," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sesuai aturan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
  • Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).

Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Nadia menambahkan, jika seseorang mengalami penagihan tarif PCR melampaui besaran yang ditetapkan pemerintah, maka masyarakat bisa melaporkannya melalui e-mail pengaduan Kemenkes dan Dinas Kesehatan setempat.

"Bisa lapor ke pengaduan.itjen@kemkes.go.id atau ke dinkes setempat," lanjut dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi