Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Naik Kereta Api PPKM 19 Oktober-1 November 2021

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DANDY BAYU BRAMASTA
Ilustrasi kereta api Indonesia.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Aturan yang berlaku selama PPKM kali ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Selain mengatur pembatasan aktivitas masyarakat untuk mengurangi penularan virus corona, Inmendagri juga mengatur mengenai aturan transportasi, termasuk kereta api.

Terdapat beberapa penyesuaian aturan yang harus dipatuhi oleh penumpang kereta api. Apa saja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api PPKM 19 Oktober-1 November 2021

Aturan naik kereta api

Pelaku perjalanan di Jawa-Bali yang menggunakan kereta api wajib mematahui aturan yang berlaku sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.

Sedangkan, aturan perjalanan kereta api untuk wilayah di luar Jawa dan Bali mengacu pada Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (19/10/2021), berikut syarat naik kereta api selama PPKM 19 Oktober-1 November 2021:

Jawa-Bali

Luar Jawa-Bali

Baca juga: Kapan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api?

Naik kereta wajib pakai NIK

Diberitakan Kompas.com, Rabu (20/10/2021), calon pelanggan tiket kereta api jarak jauh yang akan berangkat mulai 26 Oktober 2021 wajib memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, NIK diwajibkan untuk penumpang dewasa maupun anak-anak, sementara penumpang WNA wajib memakai nomor identitas pada paspor.

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata Joni.

Menurut Joni, aturan ini untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Joni mengatakan, selama ini pada kolom nomor identitas selain NIK, penumpang memakai nomor SIM, ID pegawai, kartu pelajar, dan lainnnya. Kini, diharuskan menggunakan NIK.

Baca juga: Naik Kereta Wajib Pakai NIK, Ini yang Harus Dilakukan Pelanggan

Update akun

Joni menjelaskan, pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access dan pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum memakai NIK, maka pelanggan tersebut harus melakukan update data akun.

Update data akun bisa dilakukan mulai 15 Oktober 2021.

"Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121," ujar dia.

Sedangkan update data melalui aplikasi KAI Access bisa dilakukan mulai 26 Oktober 2021.

"KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik," ujar dia.

(Sumber: Kompas.com/Mela Arnani, Nur Rohmi Aida | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi