Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK atau Paspor, Apa Alasannya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DANDY BAYU BRAMASTA
Ilustrasi kereta api.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan ketentuan bagi calon penumpang yang akan membeli tiket kereta api (KA) wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara itu, bagi warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

Ketentuan ini mulai berlaku pada 26 Oktober 2021.

Baca juga: [POPULER TREN] Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api Mulai 19 Oktober | Penemuan Harta Karun Romawi di Turki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (20/10/2021), VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.

Aturan penyertaan NIK dan paspor ini bertujuan mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

"Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik," ujar Joni.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PT KAI, Klik recruitment.kai.id

Baca juga: Mulai Oktober Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Apa Saja Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat?

Aturan penggunaan NIK dan paspor

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi tapi data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta segera melakukan update data akunnya.

Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI

Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021.

Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

"KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik," ujar Joni.

Baca juga: Viral Anak Kecil Tutup Perlintasan Kereta Api dengan Tali Rafia, Ini Penjelasannya

Wajib NIK untuk naik KA lokal

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai 31 Agustus 2021.

"KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan," tutup Joni.

Baca juga: Viral, Video Detik-detik Seorang Perempuan Tewas Tertabrak Kereta Api Sesaat Setelah Selfie di Rel

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Refund Tiket Kereta di Masa PPKM Darurat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi