KOMPAS.com - Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah menambah destinasi wisata yang dibuka.
Hal ini seiring dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Yogyakarta yang turun dari level 3 ke level 2.
Semula tempat wisata yang dibuka se-DIY hanya 7. Kemudian, pemerintah menambah 27 tempat wisata yang dibuka di Kabupaten Gunungkidul mulai Rabu, 20 Oktober 2021.
Baca juga: Viral, Video Boneka Squid Game di Tugu Yogyakarta, Ini Cerita Pembuatnya
Dalam Surat Edaran Nomor 188/05836 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul Drajad Rsuwandono disebutkan bahwa surat edaran berlaku mulai 20 Oktober sampai 1 November 2021.
Adapun isinya adalah pemerintah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dengan mengikuti protokol kesehatan secara konsisten.
Destinasi wisata yang sudah memiliki sertifikat CHSE, QR Code Pedulilindungi dan menerapkan aplikasi Visitingjogja, diizinkan melakukan pembukaan destinasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Baca juga: Mengapa Pantai di Gunungkidul Yogyakarta Belum Dibuka? Ini Penjelasannya
Uji coba destinasi wisata
Sementara itu destinasi wisata yang belum memiliki sertifikat CHSE, dapat melakukan uji coba operasional terbatas dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan menerapkan sistem reservasi dan screening Kesehatan standar PeduliLindungi kepada pengelola dan wisatawan/pengunjung melalui aplikasi VisitingJogja.
Aplikasi VisitingJogja bisa didownload dari Playstore.
Aplikasi tersebut bisa digunakan untuk memesan tiket dengan pembayaran metode QRIS.
Baca juga: Kata Epidemiolog soal Molnupiravir yang Diklaim Ampuh Obati Covid-19
Lalu bagi destinasi wisata yang belum memiliki sertifikat CHSE itu selama periode masa uji coba wajib berupaya melengkapi persyaratan.
Semua destinasi wisata itu wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan pembukaan dan uji coba kepada Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota dan Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota.
Pemerintah juga mewajibkan setiap destinasi wisata untuk membentuk satgas Covid-19 dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pembukaan atau uji coba operasional.
Baca juga: 10 Daerah di Indonesia dengan Angka Vaksinasi Covid-19 Terendah
Tempat wisata dibuka dengan kapasitas 25 persen
Pembukaan tempat wisata di Gunungkidul ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Nomor 556/4825 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Kabupaten Gunungkidul tertanggal 19 Oktober 2021.
Disebutkan dalam SE tersebut bahwa tempat wisata di Gunungkidul dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Baca juga: 5 Tempat Wisata Malam di Yogyakarta dengan Tarif Masuk Tak Sampai Rp 5.000
Bagi pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Tidak hanya orang dewasa yang bisa masuk tempat wisata, tapi anak di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk ke tempat wisata dengan syarat didampingi orang tua.
Perlu diperhatikan juga bahwa terdapat ketentuan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Video Viral Ikan Berlompatan ke Pinggir Pantai di Jogja, Apa yang Terjadi?
Daftar 27 tempat wisata yang buka di Gunungkidul:
- Kawasan Baron–Seruni
- Kawasan Pantai Wediombo
- Kawasan Pantai Siung
- Kawasan Pantai Ngrenehan
- Kawasan Pantai Ngedan
- Kawasan Pantai Gesing
- Kawasan Pantai Timang
- Gunung Gentong
- Gua Cerme
- Gunung Gambar
- Taman Batu Mulo
- Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran
- Kawasan Goa Pindul
- Luweng Sampang
- Bejiharjjo Edupark
- Watugupit
- Sri Gethuk Bleberan
- Hutan Wanasadi
- Green Village Gedangsari
- Embung Sriten
- Kalisuci Cave Tubing
- Telaga Jonge
- Cempluk Kesamben
- Taman Wisata Embung Bembem
- Gunung Ireng
- Dam Beton
- Teras Kaca.
Baca juga: Ramai Pesepeda di Perempatan Tugu Yogyakarta, Bagaimana Penjelasannya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.