Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Produk Pangan yang Dikecualikan Memiliki Izin Edar BPOM

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi frozen food
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, media sosial dihebohkan dengan viralnya pengakuan penjual frozen food atau makanan beku yang dikenai denda.

Dikarenakan, produk frozen food itu tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Padahal, tidak semua produk pangan wajib memiliki izin edar dari BPOM.

Ada sejumlah pengecualian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Baca juga: Menilik Kasus UMKM Frozen Food, Terancam Denda Rp 4 Miliar Hingga Aturan Mainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produk pangan yang dikecualikan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, disebutkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha.

Adapun pangan olahan yang dikecualikandari kewajiban memiliki izin edar dari Badan POM adalah pangan olahan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:

Selain pangan olahan yang izin edarnya diterbitkan BPOM, terdapat jenis Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan jenis pangan sesuai Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, perizinannya diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Penting diingat, untuk pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 hari, dan diproduksi berdasarkan pesanan, maka tidak perlu izin dari BPOM maupun pemerintah daerah.

Baca juga: Gempa Malang M 5,1, Ini Penyebab dan Daerah yang Merasakan

Penjelasan BPOM dan Kemenkop UKM

Kepala BPOM Penny K Lukito membenarkan bahwa tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM.

Kewajiban memiliki izin edar ini mempertimbangkan skala produksi, masa kadaluarsa, serta distribusinya.

"Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan disimpan, frozen food yang bertahan lebih dari 7 hari yang harus mendapatkan izin BPOM," ujarnya dalam sambutan acara World Food Day Our Actions are Our Future yang ditayangkan secara virtual, Selasa (19/10/2021).

Yang wajib memiliki izin edar dari BPOM dan bukan dari pemeritntah daerah, yakni pangan olahan beku atau pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan 7 hari atau lebih dan diproduksi secara masal,

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga buka suara terkait kabar banyaknya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) frozen food yang dipanggil oleh pihak kepolisian.

Pihaknya mengatakan, sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai permasalahan hukum yang dihadapi pelaku UMKM terkait izin edar usaha frozen food yang belakangan ramai diperbincangkan.

Ia meminta kepada kepolisian untuk mengutamakan pembinaan bagi para pelaku UMKM.

"Koordinasi dengan Kepolisian RI dilakukan KemenKopUKM dan ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan, bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha yang dibutuhkan," kata Teten di akun Instagram pribadinya @tetenmasduki_, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: BPOM Temukan 53 Obat Tradisional Bahan Berbahaya, Ini Cara Cek Obat yang Aman

Konsultasi izin edar BPOM

Melansir laman BPOM, Rabu (19/10/2021), masyarakat dan pelaku usaha termasuk UMKM dapat mengakses sumber informasi terkait izin BPOM.

Untuk memastikan produk pangannya perlu izin edar BPOM atau tidak, masyarakat dan pelaku usaha juga bisa konsulasi langsung dengan pihak BPOM.

Berikut beberapa sumber informasi terkait izin edar:

a. Untuk mempelajari cara memperoleh izin edar pangan olahan Badan POM melalui laman Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan Badan POM di alamat:

b. Tata cara sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) melalui laman:

c. Informasi terkait produk P-IRT melalui laman Istana UMKM di alamat:

  • http://istanaumkm.pom.go.id dan http://sppirt.pom.go.id

d. Informasi terkait regulasi pangan olahan melalui laman

https://standarpangan.pom.go.id

Konsultasi terkait regulasi, pengajuan izin edar produk dan sertifikasi CPPOB melalui fitur live chat dan aplikasi konsultasi online.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi