KOMPAS.com – Sebuah unggahan mengenai adanya aturan ganjil genap di kawasan wisata Gunungkidul ramai dibagikan netizen di media sosial TikTok.
Salah satunya diunggah oleh akun TikTok Bowo Miring.
“Ganjil genap untuk weekend di Kawasan wisata gunung kidul,” tulisnya.
Baca juga: 27 Tempat Wisata di Gunungkidul yang Sudah Dibuka Kembali
Baca juga: Mengapa Pantai di Gunungkidul Yogyakarta Belum Dibuka? Ini Penjelasannya
Lantas, benarkah ada penerapan aturan ganjil genap di kawasan wisata Gunungkidul?
Aturan ganjil genap di kawasan wisata Gunungkidul
Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Griavinto Sakti membenarkan adanya penerapan ganjil genap di kawasan wisata Gunungkidul tersebut.
Martinus menjelaskan, pemberlakuan ganjil genap di kawasan wisata Gunungkidul berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas.
Aturan ganjil genap diperlukan untuk memfilter bus-bus wisata, dan akan diberlakukan selama 24 jam di rest area Bunder dan Pasar Semin.
Baca juga: Sudah Berlaku, Ini Lokasi dan Aturan Ganjil Genap Akhir Pekan di Bandung
Sementara, untuk mobil-mobil pribadi akan dilakukan langsung di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata Gunungkidul.
“Ganjil genap sesuai tanggal, misal kalau sekarang tanggal 22, berarti genap, jadi yang boleh masuk pelat nomor genap. Jadi yang belakang pelat nomor genap misal 1582, tapi kalau 1593 itu ganjil, enggak boleh masuk,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (22/10/2021).
Selain filterisasi kendaraan, pemberlakuan ganjil genap tersebut, imbuhnya adalah untuk meminimalkan penyebaran virus Covid-19.
“Kalau ganjil-genap kan otomatis terkurangi (kapasitas wisatawan). Kalau full (wisatawan) kan nanti penyebaran Covid-19 berpotensi besar. Kalau sedikit kan lebih sedikit potensinya,” pungkasnya
Baca juga: Penyekatan Mudik dan Ancaman Ledakan Kasus Covid-19 Pascalebaran...
Aturan ganjil genap diberlakukan Jumat-Minggu
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Harry Sukmono menambahkan, aturan ganjil genap di kawasan wisata Gunungkidul berlaku mulai hari ini, Jumat (22/10/2021) sore.
“Betul (diberlakukan ganjil genap) semua tempat wisata mulai hari ini setiap Jumat-Minggu,” ujar Harry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/10/2021).
Senada dengan Kasat Lantas, menurut Harry penyekatan terhadap kendaraan roda empat akan diberlakukan di sejumlah titik yakni Rest Area Bunder, Terminal Semin, dan Terminal Wonosari.
Baca juga: Kata Epidemiolog soal Molnupiravir yang Diklaim Ampuh Obati Covid-19
Skrining awal penentuan ganjil genap untuk bus-bus wisata, imbuhnya akan diberlakukan di ketiga tempat tersebut.
“Jika itu sesuai (misal) tanggal ganjil maka nomor (pelat) ganjil, akan lolos,” katanya lagi.
Bagi kendaraan yang lolos penerapan ganjil genap maka akan diberikan edukasi agar wisatawan menyesuaikan dengan syarat-syarat protokol kesehatan terutama untuk menyiapkan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Daftar Indeks Pemulihan Covid-19, Indonesia Nomor 1 Se-ASEAN
Hal ini karena nantinya di tempat pemungutan retribusi akan dilakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi untuk wisatawan yang akan masuk ke Kawasan Wisata Gunungkidul.
“Yang tidak lolos terkait ganjil genap tentu saja tak boleh masuk, diputarbalikkan dan ini yang akan melakukan tim gabungan tersebut,” kata dia.
Lebih lanjut, Harry menjelaskan penyekatan penerapan ganjil genap diberlakukan dengan menggandeng pihak-pihak terkait mulai dari Dinas Pariwisata Gunungkidul, Polres Gunungkidul, Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan juga BPBD.
"Aturan ini akan diberlakukan selama ketentuan Inmendagri berlaku," imbuh dia.
Baca juga: Daftar 10 Daerah dengan Kesembuhan Covid-19 Tertinggi