Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Baca di App
Lihat Foto
DOK. PT KAI DAOP 8 SURABAYA
Sejumlah penumpang kereta api berada di Stasiun Gubeng Baru, Surabaya.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengizinkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun menggunakan moda transportasi umum, kereta api, dan pesawat udara, setelah sebelumnya sempat dilarang.

Aturan perjalanan dengan kereta api diatur melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan aturan perjalanan pesawat udara tertulis dalam SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Apa Bedanya dengan Antigen?

Syarat perjalanan naik kereta api

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menegaskan bahwa anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api dengan tetap memenuhi syarat hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Memakai masker (3 lapis) dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar Joni kepada Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

Joni menambahkan, anak-anak di bawah 12 tahun yang akan naik kereta wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Benarkah Minum Air Kelapa Dapat Menetralkan Efek Samping Vaksin? Ini Kata Kemenkes

Penggunaan NIK untuk penumpang dewasa dan anak-anak

Terkait dengan vaksinasi, anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan telah mendapatkan suntikan. Namun, bagi orang tua baik penumpang KA lokal maupun KA jarak jauh, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Penumpang yang tidak dapat divaksinasi, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sebagai informasi, seluruh penumpang KA lokal wajib memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.

Untuk KA jarak jauh, aturan memasukkan NIK ini akan berlaku mulai 26 Oktober mendatang.

Baca juga: Bagaimana Cara agar Hasil Tes PCR/Antigen Keluar di Aplikasi PeduliLindungi?

Penggunaan NIK berlaku bagi pelanggan dewasa maupun anak-anak, dengan tujuan memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan corona.

Setiap pelaku perjalanan wajib memakai aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah 12 tahun.

Seluruh penumpang KA harus dalam kondisi sehat, tidak demam, batuk, pilek, hilang daya penciuman, diare, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca juga: Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK atau Paspor, Apa Alasannya?

 

Syarat perjalanan dengan transportasi pesawat udara

Menilik SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021, pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dengan pesawat udara wajib didampingi oleh orang tua atau kelaurga yang dibuktikan melalui Kartu Keluarga.

Penumpang anak-anak juga harus memenuhi persyaratan kesehatan, salah satunya syarat kesehatan.

Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (H-2) atau antigen (H-1).

Baca juga: Penerbangan Internasional dari Singapura Masih Dilarang, Ini Alasannya

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat udara wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandara tujuan atau kedatangan.

Penumpang wajib memakai masker sesuai ketentuan dan tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Makan dan minum sepanjang perjalanan juga dilarang, kecuali bagi yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

Pelaku perjalanan dalam negeri, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dikecualikan bagi penumpang di bawah usia 12 tahun.

Baca juga: Alur dan Aturan Lengkap Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mengisi e-HAC via PeduliLindungi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi