Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pintu Masuk Kedatangan Internasional Mulai Dibuka, Mana Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. PT Angkasa Pura I
Petugas Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali memeriksa dokumen imigrasi penumpang internasional pada kegiatan simulasi penanganan kedatangan turis internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang telah dilakukan pada Sabtu (9/10/2021).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Pemerintah telah membuka pintu masuk kedatangan internasional dari sejumlah titik, mulai dari bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara (PLBN).

Adapun pembukaan kembali pintu masuk kedatangan internasional tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Hal itu sebagaimana disampaikan dalam akun resmi Kementerian Perhubungan @kemenhub151.

Baca juga: Daftar 19 Negara dan Syarat Masuk Indonesia mulai 14 Oktober 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati juga membenarkan adanya informasi tersebut.

“(Daftar pintu masuk internasional) masih sama (seperti informasi tersebut),” ujar Adita kepada Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

Baca juga: Penerbangan Internasional dari Singapura Masih Dilarang, Ini Alasannya

Baca juga: Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK atau Paspor, Apa Alasannya?

Kedatangan pintu masuk internasional dapat dilakukan melalui:

1. Bandar udara

Baca juga: Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Apa Bedanya dengan Antigen?

2. Pelabuhan

3. Pos Lintas Batas Negara (PLBN)

Baca juga: Kata Epidemiolog soal Molnupiravir yang Diklaim Ampuh Obati Covid-19

Sementara itu, mengutip Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM, maka pintu masuk perjalanan internasional dibedakan antara WNI dan WNA.

Pada Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 disampaikan bahwa pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNI diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

Adapun pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing (WNA) dengan menggunakan penerbangan langsung diatur dengan ketentuan:

Baca juga: Alur dan Aturan Lengkap Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi