Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Baca di App
Lihat Foto
DOK. PT KAI DAOP 8 SURABAYA
Sejumlah penumpang kereta api berada di Stasiun Gubeng Baru, Surabaya.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap pelaku perjalanan transportasi domestik, terutama moda transportasi kereta api (KA).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dirilis pada Kamis (21/10/2021).

Disebutkan bahwa anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal, dan aglomerasi.

Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Ini Ketentuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat anak di bawah 12 tahun naik kereta

Berikut penyesuaian terbaru peraturan persyaratan pelaku perjalanan domestik menggunakan KA:

Adapun ketentuan melampirkan hasil negatif skrining, tidak diwajibkan pada perjalanan KA lokal/komuter/aglomerasi, baik untuk pelaku perjalanan dewasa maupun anak-anak usia di bawah 12 tahun.

Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal

 

Syarat perjalanan dalam negeri

Sementara itu, penyesuaian pelaku perjalanan domestik untuk moda transportasi darat, udara, kereta api, mauput laut tercantum dalam Inststruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021

Berikut beberapa penyesuaian peraturan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri, antara lain:

Tujuan ke Jawa-Bali

1. Moda transportasi udara.

  • Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam sebelum keberangkatan).

2. Moda transportasi lain (laut, darat pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota.

  • Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1x24 jam).

Baca juga: Pro dan Kontra Kebijakan Naik Pesawat Harus Wajib PCR

Tujuan ke non Jawa-Bali level 3 dan 4

1. Moda transportasi udara.

  • Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam).

2. Moda transportasi laut, darat (pribadi atau umum) serta penyeberangan dan kereta api antarkota.

  • Pengguna wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen (1x24 jam).

Baca juga: Mengapa Hanya Penumpangg Pesawat yang Wajib PCR? Ini Penjelasan Satgas

 

Tujuan ke wilayah non Jawa-Bali level 1 dan 2

1. Untuk semua moda transportasi

  • Wajib 1 dokumen hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1x24 jam).

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus. Namun dengan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatannya ketat.

2. Diizinkannya mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun di mana dalam aturan sebelumnya dibatasi.

  • Syaratnya, wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sendiri menyatakan kelayakan PCR atau rapid tes antigen kepada anak-anak.

Baca juga: Polemik Tes PCR untuk Naik Pesawat, Satgas Covid-19: Supaya Aman

Adanya keputusan ini juga memudahkan masyarakat khususnya bagi yang mendesak dan penting. Misalnya orang tua pindah tugas, bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain.

Di samping itu, terdapat penyesuaian syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dan pengelompokannya sesuai wilayah perjalanannya yaitu untuk wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi