KOMPAS.com - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2021 masih terus berjalan.
Saat ini tengah berlangsung proses seleksi kompetensi dasar (SKD), yang kemungkinan akan berjalan hingga awal bulan depan.
Tahapan rekrutmen CPNS 2021 dipastikan mundur dari jadwal awal yang telah ditentukan. Terlebih, pengumuman SKD yang sedianya dilakukan pada 17-18 Oktober, hingga kini belum juga dilaksanakan.
Baca juga: Mengapa Skor SKD CPNS 2021 Banyak yang di Atas 400? Ini Penjelasan BKN
Bagaimana pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB)?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, informasi terkait dengan perincian pelaksanaan SKB CPNS 2021 akan diumumkan pada minggu depan.
“InsyaAllah iya (minggu depan diumumkan terkait pelaksanaan SKB),” ujarnya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Sabtu (23/10/2021).
Satya mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menyusun terkait jadwal pengumuman SKD dan pelaksanaan SKB.
Baca juga: Update Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, BKN: Diumumkan Bertahap
Sebelumnya, telah dijelaskan bahwa pengumuman hasil SKD bagi instansi yang telah selesai akan segera diumumkan secara bertahap.
“Tidak menunggu yang lain. Jadi bertahap. Hal ini dikarenakan masih ada instansi yang akan melaksanakan SKD sampai awal November 2021,” kata Satya.
Pengumuman akan disampaikan secara daring melalui kanal resmi milik BKN.
Baca juga: Kapan SKD Diumumkan dan Kapan SKB Dilaksanakan? Ini Jawaban BKN
Satya menambahkan, pengumuman seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru 2021 akan dilakukan dalam dua tahap.
Jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru 2021
Tahap 1
- Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 19-21 Oktober 2021
- Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 22-23 Oktober 2021
- Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 22-25 Oktober 2021
- Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 26-27 Oktober 2021
- Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 28-29 Oktober 2021
- Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 29-30 Oktober 2021
- Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 31 Oktober-1 November 2021
- Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 7 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 15-28 November 2021
- Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 29 November-1 Desember 2021
- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 2-4 Desember 2021
- Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 5-6 Desember 2021
- Penyampaian hasil SKD dan SKB: 7-8 Desember 2021
- Pengumuman hasil SKD dan SKB: 9-10 Desember 2021
- Masa sanggah: 13-16 Desember 2021
- Jawab sanggah: 17-24 Desember 2021
- Pengumuman pascasanggah: 27-29 Desember 2021
- Penyampaian kelengkapan dokumen: 30 Desember-17 Januari 2022
- Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-30 Januari 2022
Baca juga: Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini
Tahap 2
- Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 1-3 November 2021
- Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 4-6 November 2021
- Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 5-8 November 2021
- Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 9-10 November 2021
- Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 11-12 November 2021
- Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 13-14 November 2021
- Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 15-16 November 2021
- Penjadwalan SKB: 17-19 November 2021
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 22 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 27 November- 18 Desember 2021
- Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 19-20 Desember 2021
- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 21-24 Desember 2021
- Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 27-28 Desember 2021
- Penyampaian hasil SKD dan SKB: 29-30 Desember 2021
- Pengumuman hasil SKD dan SKB: 3-4 Januari 2021
- Masa sanggah: 5-8 Januari 2021
- Jawab sanggah: 10-17 Januari 2021
- Pengumuman pascasanggah: 18-19 Januari 2022
- Penyampaian kelengkapan dokumen: 20 Januari-15 Februari 2022
- Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-28 Februari 2022
Baca juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS dan PPPK Non-guru 2021
SKB CPNS 2021
Melalui akun resmi Twitter BKN, @BKNgoid, SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang, berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Sehingga, orang tersebut dapat menampikan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Pelaksanaan SKB dapat dilakukan dengan CAT (computer assisted test) maupun tidak.
Baca juga: Kapan Hasil SKD CPNS 2021 Diumumkan? Berikut Penjelasan BKN
Bagi instansi pemerintah yang menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT yang diselenggarakan BKN, wajib menyusun pedoman SKB tambahan.
Pedoman SKB tambahan
Adapun pedoman SKB tambahan ini setidaknya memuat:
- Jenis tes tambahan
- Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya
- Kompetensi penguji atau lembaga penguji pada setiap jenis tes
- Bobot penilaian setiap jenis tes
- Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan ata tidak menggugurkan
- Formulir atau aplikasi resmi yang digunakan untuk tes dan/atau penilaian
Baca juga: Catat, Soal SKD CPNS 2021 ada 110 Butir, Waktu Pengerjaan 100 Menit
Penentuan peserta SKB CPNS 2021
Perlu diketahui bahwa tidak semua peserta lolos SKD dapat mengikuti tes SKB, melainkan hanya paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Jika pelamar memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan formasi, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP (Tes Karakteristik Pribadi), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan).
Sementara itu, jika dengan skema tersebut masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?