Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya "RFS", Bagaimana Aturannya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Mobil dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan terparkir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya kembali menuai sorotan publik lantaran pelat nomor kendaraannya bernomor polisi (nopol) dengan kode RFS.

Sebagai informasi, kode pelat RFS merupakan kode untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RFS digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.

Adapun mobil Rachel Vennya adalah Aplhard Vellfire dengan nomor polisi B 139 RFS.

Baca juga: Ramai soal Scoopy Pakai Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam, Apakah Sudah Berlaku? Ini Ceritanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melansir KompasTV, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan penjelasan.

Sambodo menuturkan, nomor kendaraan yang hanya memuat tiga angka bukanlah kode khusus yang umumnya dipunyai pejabat.

Nomor kendaraan khusus, biasanya mempunyai empat angka.

“Kalau dari database ranmor yang ada di kita, B 139 RFS itu betul punya Rachel Vennya. Itu bukan nomor khusus, (tapi) nomor biasa karena tiga angka,” ujar Sambodo, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Viral, Video Driver Mobil Copot Nopol Saat Isi Bensin, Awalnya Pelat Merah Diganti Jadi Hitam, Ini Kata Polisi

Namun berdasarkan database kepolisian, nomor mobil milik selebgram tersebut berwarna putih, bukan hitam.

“Cuma, di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam,” tuturnya.

Kendati begitu, tidak ada salahnya mengetahui aturan penggunaan pelat nomor kendaraan di Indonesia.

Baca juga: Viral Unggahan soal Pelat Nomor Pilihan, Bagaimana Syarat dan Ketentuannya?


Aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK)

Diberitakan Kompas.com, 26 Maret 2021, nomor kendaraan berakhiran RFS, RFD, dan RFP merupakan TNKB untuk pejabat negara.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012, terdapat TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

Baca juga: Penjelasan Polres Bima soal Oknum Polantas yang Disebut Pukul dan Tendang Pengendara Motor

Sedangkan TNKB Khusus merupakan TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Terdapat beberapa macam TNKB atau pelat nomor RF untuk pejabat, yaitu

1. Mobil bernomor polisi belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas hingga menteri. Pelat nomor ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

2. Pelat akhiran huruf RFS menunjukkan kendaraan milik pejabat sipil.

Baca juga: Penjelasan Polda Jateng soal Polantas yang Disebut Dorong Pengendara Motor hingga Jatuh

3. Kode belakang RFD, RFL, RFU, dan RFP di pelat nomor kendaraan diperuntukkan bagi pejabat Polri dan TNI.

4. Pelat nomor akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk Polisi.

5. Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

6. Kendaraan diplomatik seperti kedutaan besar berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi