KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan penyesuaian aturan untuk penumpang pesawat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 dan mulai berlaku hari ini, Minggu (24/10/2021).
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun
Berikut rinciannya:
Kartu vaksin
- Pertama, penumpang pesawat dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Bali, antar-kota di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah PPKM Level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Sebagai catatan, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dalam poin pertama di atas tidak berlaku bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
Selain itu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid juga tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Syarat wajib PCR
- Kedua, penumpang pesawat juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Ketiga, untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah PPKM Level 1 dan 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam keberangkatan.
Penumpang kategori kedua ini juga bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Syaratnya, pelaku perjalanan tersebut harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Mulai Besok Naik Pesawat Wajib PCR, Ini Tarif PCR di Sejumlah Maskapai
Penumpang di bawah 12 tahun
- Keempat, untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.
- Kelima, penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan.
Baca juga: Kenapa Hanya Naik Pesawat yang Syaratkan Tes PCR? Ini Penjelasan Kemenhub
Kapasitas maksimal penumpang 70 persen
Selama pemberlakuan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 ini, pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body, wajib melakukan pengaturan kursi dengan maksimal 70 persen dari kapasitas angkut.
Pihak maskapai juga harus tetap menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.
Maskapai juga tidak boleh memberikan makanan dan minuman kepada penumpang di dalam penerbangan yang berdurasi di bawah 2 jam, kecuali untuk kepentingan medis.
Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru 19 Oktober-1 November 2021, Naik Pesawat Harus Tes PCR
Pemberian makanan dan minuman sesuai dengan kelompok pelayanan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal diberikan pada saat penumpang turun dari pesawat udara.
Untuk kapasitas bandar udara, ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.
Operasional bandar udara juga dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing, serta tetap melayani operasional karena kondisi tertentu, seperti angkutan logistik, kepentingan darurat, dan technical landing.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.