Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pencairan BSU atau Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui BNI

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Thinkstockphotos.com
Ilustrasi rupiah
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta untuk pekerja/buruh yang belum memiliki rekening himbara masih dilakukan.

Sesuai prosedur pemerintah, mereka akan dibuatkan rekening kolektif atau burekol.

Penyaluran BSU Rp 1 juta dengan skema burekol ini dilakukan pada tahap 4 dan tahap 5.

Apa saja syarat pencairan BSU dari burekol?

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran BSU melalui skema burekol diperuntukkan bagi penerima subsidi upah tahun 2021 yang belum memiliki rekening pada bank himbara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima dapat memproses aktivasi rekening baru yang dilakukan di perusahaan. Sementara, pihak bank penyalur mendatangi perusahaan untuk aktivasi rekening baru.

Baca juga: Bisakah Pindah Rekening untuk Penyaluran BSU Pekerja?

Persyaratan tidak diatur oleh Kemnaker

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, Kemnaker tidak mensyaratkan pencairan dana BSU dari skema burekol, dan penyaluran tidak hanya untuk bank tertentu saja.

"Terkait dengan burekol ini kami tidak mensyaratkan hanya bank himbara tertentu saja, tapi semua bank himbara," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/10/2021).

"Sedangkan mengenai persyaratan pembukaan, kami tidak mengeluarkan ketentuan. Pembukaan rekening adalah kewenangan dari bank," lanjut dia.

Anwar menjelaskan, pembukaan rekening oleh pihak bank dan bukan oleh perusahaan.

Saat rekening sudah siap untuk diaktivasi, maka pihak bank himbara akan menghubungi perusahaan.

Bank akan menginformasikan pekerja yang telah dibukakan rekening dan sistematika aktivasi (pihak bank ke perusahaan untuk penjadwalan/pekerja datang ke bank).

Nantinya, pihak manajemen yang akan menginformasikan kepada pekerja/buruh di perusahaan tersebut.

"Cara pembukaan burekol seperti pembukaan rekening biasa, dan pihak bank akan membantu. Kami terus monitor agar calon penerima segera memperoleh," ujar Anwar.

Aturan dari masing-masing cabang bank

Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh mereka yang ingin mencairkan dana BSU-nya melalui BNI.

"Dapat kami sampaikan bahwa persyaratan dokumen bagi penerima BSU cukup hanya membawa KTP dan NPWP (opsional) serta menunjukkan informasi bahwa yang bersangkutan merupakan penerima program BSU melalui laman kemnaker.go.id ( website resmi Kemnaker RI)," ujar Mucharom saat dikonfirmasi secara terpisah oleh Kompas.com, Minggu (24/10/2021).

Ia menyebutkan, jika pada kantor cabang BNI meminta dokumen lainnya, berarti ada kendala dalam proses verifikasi berkas.

"Jika diminta dokumen lain, bisa jadi ada kendala untuk verifikasi melalui KTP atau NPWP pada saat itu sehingga petugas minta beberapa dokumen verifikasi lainnya," lanjut dia.

Ini alasan pihak bank meminta dokumen lain selain KTP atau NPWP:

1. Foto yang ada pada KTP sudah memudar atau tidak dapat dilihat lagi dengan jelas.

2. Tulisan yang ada pada KTP/NPWP tidak dapat terbaca dengan jelas karena sudah memudar.

3. KTP yang digunakan belum e-KTP yaitu masih KTP jenis lama sehingga tidak terbaca e-KTP reader.

4. Perbedaan data nomor KTP atau NPWP pada saat pengisian form di server.

Mucharom mengatakan, jika tterjadi hal-hal tersebut, maka petugas bank membutuhkan dokumen tambahan seperti KK, SIM, atau dokumen lain.

Hal yang perlu diperhatikan oleh mereka yang belum mendapatkan dana BSU yakni waktu tenggat pencairan.

Seperti diinformasikan Kementerian Ketenagakerjaan RI, batas pencairan BSU dari burekol adalah hingga 15 Desember 2021.

Jika melebihi tanggal tersebut, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Arti Pesan "Tidak Terdaftar" Saat Cek BSU

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi