KOMPAS.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap 2 akan diselenggarakan dalam waktu dekat.
Sama seperti mekanisme pada tahap 1, pendaftaran dan pemilihan formasi tahap 2 akan dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Melansir laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id, portal SSCASN digunakan sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK Guru.
Sehingga, bagi peserta yang sudah pernah mendaftar dan memiliki akun SSCASN, tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.
Baca juga: Daftar Instansi yang Masuk Jadwal Lanjutan CPNS dan PPPK Non-Guru Tahap I
Mekanisme seleksi PPPK guru tahap 2
Tahapan yang harus dilakukan adalah memilih formasi.
Hal ini turut didukung dengan pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani, mengenai mekanisme pendaftaran seleksi tahap 2.
"Bagi peserta yang belum maupun sudah lulus melewati (nilai ambang batas) NAB tetapi belum mendapat formasi, silakan daftar lalu memilih formasi lagi di SSCN BKN," ujar Nunuk, dikutip dari laman kemdikbud.go.id, 15 Oktober 2021.
Berikut mekanisme seleksi PPPK guru tahap 2 menurut penjelasan Nunuk:
- Peserta mendaftarkan formasi melalui ke sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru tahap 2
- Peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan
- Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran
- Peserta melakukan cetak kartu peserta ujian
- Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan.
Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK Non-Guru, Peserta Diminta Rajin Cek
Mengenai seleksi kompetensi tahap 2
Seleksi tahap 2, diakui Nunuk, terbuka bagi para guru untuk berkompetisi seluruhnya.
"Afirmasi untuk sekolah induk hanya diberikan di ujian tahap 1. Sedangkan ujian tahap 2 sudah terbuka berkompetisi seluruhnya dan dilihat nilai tertingginya," kata dia.
"Baik guru induk atau noninduk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar. Seleksi kedua boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan," imbuh Nunuk.
Nunuk mengimbau, para guru menggunakan waktu semaksimal mungkin untuk mempersiapkan diri.
Ia juga menyarankan untuk tidak perlu mengikuti bimbingan belajar (bimbel) berbayar.
"Tidak usah ikut bimbel berbayar. Yang bisa menolong Bapak dan Ibu (guru) adalah diri sendiri dengan mempersiapkan diri dan berdoa," jelas dia.
Baca juga: Daftar 166 Instansi yang Umumkan SKD CPNS dan PPPK Nonguru pada 29-30 Oktober
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.