Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] AJB Berlaku 5 Tahun, Tanah Jadi Milik Negara jika Tak Urus Sertifikat

Baca di App
Lihat Foto
Facebook
Tangkapan layar pesan soal tanah akan jadi milik negara jika pemiliknya tidak mengurus sertifikat tanah selama 5 tahun.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Beredar informasi yang menyebutkan bahwa Akta Jual Beli tanah atau AJB berlaku selama 5 tahun sejak tahun 2021.

Informasi yang beredar di media sosial Facebook itu juga menyatakan, jika tanah tersebut tidak diurus sertifikatnya, maka tanah akan menjadi milik negara. 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Narasi yang beredar

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, informasi mengenai pesan yang menyebut adanya waktu tenggat untuk mengurus sertifikat tanah diunggah oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Informasi itu menyebutkan, jika tidak mengurus sertifikat tanahnya selama 5 tahun, maka tanah tersebut akan menjadi milik negara atau Akta Jual Beli (AJB) tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah.

Disebutkan pula bahwa aturan itu berlaku mulai 2021.

Berikut narasi informasi yang dibagikan.

"*Akte Jual Beli Tanah,hanya diberi waktu 5 tahun sejak 2021 ini, kalau tidak di urus SERTIFIKATNYA, Tanah tersebut akan menjadi milik Negara atau AJB tidak dapat digunakan lagi sebagai bukti Kepemilikan Tanah*.

Hayo Bagi yang punya tanah yang Suratnya masih AJB ( Akte Jual Beli ) segera urus Sertifikatnya , kalau tidak di urus akhirnya akan jadi Milik Negara karena AJB bukan sebagai Bukti atas kepemilikan tanah tsb.

*Terimakasih.*
*Semoga info ini ada Manfaatnya.*"

Konfirmasi Kompas.com

Mengutip akun resmi Instagram Kementerian ATR/BPN, @kementerian.atrbpn, disebutkan bahwa informasi yang tersebar di media sosial adalah tidak benar atau hoaks.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, informasi tersebut tidak benar.

Ia juga meminta masyarakat untuk jangan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/10/2021), Yulia menjelaskan, Akta Jual Beli adalah akta otentik perbuatan hukum peralihan hak atas tanah karena jual-beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Pengaturannya tidak tertulis dalam PP Nomor 18 Tahun 2021. PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur tentang hal yang berbeda dan tidak relevan dengan pengaturan tentang Akta Jual Beli," ujar Yulia.

Kementerian ATR/BPN mengimbau, jika ada yang menemukan informasi serupa atau ingin mengonfirmasi kebenaran dari suatu informasi, bisa menghubungi layanan informasi Kementerian ATR/BPN.

Berikut laman atau saluran yang bisa digunakan:

Kesimpulan

Informasi yang menyebut bahwa Akta Jual Beli berlaku selama 5 tahun dan tanah akan menjadi milik negara jika pemiliknya tidak mengurus sertifikat tanah adalah informasi salah atau hoaks.

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menegaskan, informasi tersebut tidak benar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi