Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengganti Data pada Buku Nikah

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/RAHADIANPERWIRANEGARA
Ilustrasi buku nikah di Indonesia.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kesalahan data bisa terjadi di mana saja, termasuk di urusan administrasi seperti buku nikah.

Kesalahan data ini bisa berupa kesalahan penulisan alamat atau kesalahan pada penulisan nama yang tak sesuai dengan data di e-KTP atau kartu keluarga.

Ketika buku nikah sudah terlanjur jadi, maka harus segera dilakukan ralat perubahan data.

Karena data di buku nikah nantinya akan digunakan untuk mengurus akta kelahiran anak, pembuatan kartu keluarga, pembuatan paspor, dan urusan administrasi lainnya.

Melansir dari Kemenaglampungtimur.go.id, ralat buku nikah dilakukan berdasar PMA Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 32 Ayat 1 yang menyatakan jika ada kesalahan pada buku nikah maka bisa dilakukan penggantian buku nikah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Merevisi Data pada Kartu Identitas Anak

Cara meralat data buku nikah

Untuk meralat data di buku nikah, ada beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan.

Pertama, adalah surat pengantar ralat buku nikah dari desa atau kelurahan, kutipan akta nikah atau buku nikah, akta autentik yang dijadikan rujukan seperti akta kelahiran, fotokopi KK juga fotokopi KTP.

Mengurus perubahan data buku nikah bisa dilakukan di KUA setempat, di dekat domisili Anda.

Berikut ini ralat yang bisa dilakukan di buku nikah:

1. Stok buku nikah tersedia

Ketika stok buku nikah tersedia, maka ralat bisa berupa penerbitan buku nikah baru dengan data yang sudah diubah.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa

2. Buku nikah terbatas 

Ketika buku nikah terbatas, maka ralat tak bisa dilakukan dengan mengganti buku nikah lama dengan buku nikah baru.

Ralat dilakukan dengan mencoret dua garis pada kesalahan nama atau alamat, menulis perbaikannya dengan huruf kapital, dan kepala KUA akan membubuhkan paraf di ujung kanan data yang sudah direvisi.

Untuk menandakan keabsahan, kepala KUA Kecamatan juga akan membubuhkan cap dinas di atas kata yang salah.

3. Syarat khusus perubahan nama

Jika ada kesalahan penulisan nama, maka ada syarat tambahan yang harus disertakan. Yaitu surat pengantar buku nikah dari desa atau kelurahan dan penetapan pengadilan tentang perubahan nama.

Selain syarat di atas, bawa pula kutipan akta nikah, fotokopi KTP, serta fotokopi KK.

Hal ini sesuai dengan PMA Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 38 Ayat 1 yang menyebutkan perubahan nama pasangan atau istri pada akta nikah dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan akta kelahiran yang baru.

Baca juga: Buku Nikah Kini Dilengkapi dengan Kode QR, Apa Fungsinya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi