Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Usia Menikah dan Syaratnya Berdasarkan Undang-Undang

Baca di App
Lihat Foto
Ilustrasi pernikahan dini
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pernikahan anak usia dini disebutkan membawa dampak buruk karena bisa meningkatkan risiko stunting, perceraian, hingga masalah kesehatan seperti kanker mulut rahim dan osteoporosis.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pernikahan dini di Indonesia meningkat dari 2017 yang hanya 14,18 persen menjadi 15,66 persen pada 2018.

Bahkan, pada masa pandemi, tren pernikahan dini turut meningkat.

Pada 2021, Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) mencatat, 64.000 anak di bawah umur mengajukan dispensasi menikah selama pandemi Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada banyak faktor yang mendasari pernikahan dini, mulai dari adat, ekonomi, hingga kehamilan yang tak diinginkan.

Baca juga: Ramai soal Pernikahan Siswi SMP di Buru Selatan, Berapa Batas Usia Minimal Menikah?


Batas umur untuk menikah

Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan .

Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.

Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-lai.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Baca juga: Viral, Video Mantan Disebutkan Hadiri Pernikahan dengan Helikopter, Bagaimana Faktanya?

Syarat menikah menurut Undang-Undang

Terdapat sejumlah poin dan syarat untuk menikah yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019.

Poin dan syarat menikah menurut Undang-Undang tersebut antara lain:

1. Batas umur

Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.

2. Penyimpangan

UU itu menyebutkan, dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orangtua pihak pria dan/atau orangtua pihak wanita bisa meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Penyimpangan terhadap batas umur pernikahan ini harus dengan seizin orangtua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai.

Permohonan dispensasi diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun.

Baca juga: Ramai soal Siaran Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Televisi, Ini Tanggapan KPI...

Adapun yang dimaksud dengan "alasan sangat mendesak" adalah keadaan ketika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Sementara itu "bukti-bukti pendukung yang cukup" yang dimaksud dalam UU tersebut adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan UU.

Pengajuan pernihakan yang menyimpang ini juga wajib menyertakan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orangtua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untukdilaksanakan.

3. Dispensasi

Pemberian dispensasi oleh Pengadilan, wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Baca juga: Berkaca dari Kasus di Lombok Timur, Berikut Dampak Pernikahan Dini bagi Pasangan

Dampak buruk pernikahan dini

Sejatinya terdapat banyak faktor yang mendasari pernikahan dini, mulai dari motif ekonomi, adat, hingga kehamilan yang tak diinginkan.

Kendati demikian, maraknya pernikahan dini tetap mengkhawatirkan karena bisa berdampak buruk bagi kesehatan ibu maupun anak.

Melansir Kompas.com, 21 Juli 2021, kasus stunting di Indonesia mencapai 43,5 persen yang terjadi pada anak berumur di bawah tiga tahun (batita) dengan usia ibu 14-15 tahun. Sedangkan 22,4 persen pada ibu dengan rentang usia 16-17 tahun.

Baca juga: Soal Tayangan Live Pernikahan Artis di Televisi, KPI: Boikot Saja

Selain risiko stunting, pernikahan dini juga bisa mengganggu secara psikologis, anak dinilai belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan, dan pola asuh anak yang tidak benar akibat masih labil.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengatakan, perkawinan dini hanya akan membawa dampak buruk, mulai dari gangguan mental, kekerasan terhadap anak dan perceraian.

Dari sisi kesehatan, dampak jangka panjang perempuan yang menikah dini dan hamil usia muda sebelum 20 tahun, akan mengakibatkan pertumbuhan tulang terhenti. Pada kondisi paling parah, kepadatan tulang tidak tercapai optimal dan menyebabkan tulang keropos atau osteoporosis.

Baca juga: Viral, Foto Kartu Nikah Tersedia Empat Kolom untuk Foto Istri, Benarkah? Ini Kata Kemenag

Dari sisi psikologis, emosi pada anak pernikahan dini masih labil ketika menghadapi masa-masa kehamilan, terutama saat melahirkan. Beban yang harus ditanggung rumah tangga pun rentan menimbulkan gangguan kejiwaan pada mereka yang pertumbuhannya belum sempurna saat usia masih dini.

Ketidaksiapan rumah tangga juga bisa memicu banyak permasalahan turunan, seperti tindak kekerasan pada anak dan perceraian.

"Itu baru dalam proses hamil dan melahirkan belum kesiapan dalam rumah tangga, kekerasan pada anak, perceraian akibat pernikahan terlalu muda dan belum siap mental," ujar Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, mengutip Kompas.com, 10 Maret 2021.

Baca juga: Kisah di Balik Viral Pernikahan ala Harry Potter dan Narnia...

(Sumber: Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella, Yogarta Awawa Prabaning Arka | Editor : Rendika Ferri Kurniawan, Sri Noviyanti)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi