Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pajak Kendaraan lewat Signal Bisa Digunakan di 28 Provinsi

Baca di App
Lihat Foto
Korlantas
Tangkapan layar tampilan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) kini bisa diakses di 28 provinsi.

Signal merupakan aplikasi pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Dengan aplikasi ini masyarakat tidak perlu datang ke Samsat untuk mengurus hal-hal tersebut, sehingga meminimalisir risiko penularan di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Baca juga: Tak Harus ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin membenarkan bahwa aplikasi Signal sudah bisa digunakan di 28 provinsi di Indonesia.

"Iya betul. Untuk Signal saat ini sudah bisa digunakan di 28 provinsi," ujarnya pada Kompas.com, Selasa (26/10/2021).

Adapun provinsi yang masih belum bisa menggunakan aplikasi Signal saat ini adalah:

  1. Kalimantan Timur
  2. Kalimantan Utara
  3. NTT
  4. Maluku
  5. Maluku Utara
  6. Papua Barat.

"Target kita akhir November sudah harus terkoneksi semua (provinsi)," kata Taslim.

Syarat menggunakan aplikasi Signal

Dia menjelaskan syarat-syarat untuk menggunakan aplikasi ini, yaitu:

Taslim menegaskan bahwa aplikasi ini hanya untuk pelayanan pengesahan STNK, pembayaran pajak tahunan, dan SWDKLJ. Sementara untuk perpanjangan STNK 5 tahunan tidak bisa.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Signal dari Ponsel, Ini Prosedurnya

 

Cara menggunakan aplikasi Signal

Di website resmi Samsat Digital dipaparkan mengenai langkah-langkah pendaftarannya.

Pertama kali download aplikasi Signal Samsat Digital Nasional di PlayStore atau AppStore. Berikut ini langkah mendaftar aplikasi Signal:

  1. Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone. Lalu masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi.
  2. Masukkan foto e-KTP. Pastikan foto e-KTP memenuhi ketentuan.
  3. Lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
  4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  5. Registrasi berhasil.
  6. Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Untuk mengurus STNK, pertama-tama tambah data kendaraan terlebih dahulu dengan cara:

  1. Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"
  2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
  3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

Jika mendaftarkan kendaraan milik orang lain, berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Pilih simbol plus untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form Tambah Dokumen Data Kendaraan.
  2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih "Milik Keluarga satu KK".
  3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
  4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
  5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.
  6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.
  7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa "Dokumen berhasil ditambahkan".

Untuk mengesahkan STNK berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
  2. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul bersama jumlah yang harus dibayarkan
  3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP
  4. Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  5. Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut
  6. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  7. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  8. Klik "Lanjut" maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
  9. Proses selesai.

Baca juga: Penjelasan Korlantas tentang Aplikasi SIGNAL, Bisa Urus STNK Online

 

Jasa pengiriman STNK dan pembayaran bank

Setelah itu Anda bisa memilih jasa pengiriman, sehingga STNK nantinya dikirim hingga ke rumah.

Untuk pembayarannya, Anda bisa transfer dari bank berikut:

  • BRI
  • Bank Mandiri
  • BNI
  • Bank BCA
  • Bank Danamon
  • Bank DKI.

Berikut langkah-langkah pembayarannya:

  1. Kunjungi ATM terdekat yang memiliki logo ATM bank yang Anda pilih
  2. Pilih menu Pembayaran
  3. Pilih menu Samsat Digital Nasional
  4. Masukkan kode bayar, lalu konfirmasi pembayaran dan klik "Oke"
  5. Transaksi Anda berhasil.

Untuk melacak status pengiriman, Anda bisa memilih menu "Status Pengiriman". Berikut ini alurnya:

  • Pilih Transaksi
  • Detail Transaksi
  • Pilih “Lacak”
  • Pilih “Konfirmasi Penerimaan E-TBPKP” jika sudah menerima STNK.

Baca juga: Tak Harus ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal

 

Tentang aplikasi Signal

Taslim menyarankan untuk tidak melakukan transaksi di jam-jam end of day atau waktu bapenda/perbankan melakukan perawatan.

Taslim juga menggarisbawahi bahwa aplikasi ini hanya bisa digunakan oleh pemilik aslinya atau setidaknya tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Dia mengakui salah satu kekurangan aplikasi ini adalah belum semua perbankan terhubung untuk menjadi mitra penerima atau channel pembayaran.

"Target saya sampai awal tahun 2022 semua perbankan yang bersedia bisa kita koneksikan. Itupun kalau masih dipercaya untuk mengawalnya," imbuhnya.

Baca juga: Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021 dan Cara Membuatnya

Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa Signal merupakan sistem kecerdasan buatan (artificial inteligent) yang menghubungkan data dan informasi dari berbagai sub sistem.

Taslim mengatakan Signal memuat data base kendaraan bersumber dari database ranmor Korlantas Polri.

Sementara itu untuk memastikan kepemilikan kendaraan, kesesuaian antara NIK dan wajah pengguna, sumbernya diambil dari database e-KTP Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sedangkan implementasinya difasilitasi oleh Divisi TIK Polri.

Terkait informasi jumlah pajak dan/atau denda, diambil dari data Bapenda Provinsi masing-masing daerah.

Lalu untuk informasi jumlah premi SWDKLLJ didapatkan dari sistem PT Jasa Raharja Persero.

Untuk pembayaran Signal terhubung dengan dunia perbankan dan e-commerce serta pembayaran modern lainnya sebagai mitra penerima.

"Kita juga harus terhubung dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) selain sebagai mitra penerima juga sebagai bank settlement penampung dana pajak dan SWDKLLJ masing-masing provinsi," imbuh Taslim.

Baca juga: Aplikasi Samolnas Tidak Bisa Digunakan, Polisi Siapkan Aplikasi Signal

Lalu untuk mengatur traffic sistem pembayaran menggunakan jasa switcher resmi yang berizin Bank Indonesia, yaitu PT Arta Jasa dan PT Finet.

Bagi masyarakat yang ingin STNK diantar ke rumahnya, bisa menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Selain jasa ekspedisi itu belum bisa.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi