Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kapolres Nunukan Aniaya Anggota, Kronologi hingga Penyebabnya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Ahmad Dzulviqor
Tangkapan layar CCTV berdurasi 43 detik memperlihatkan insiden pemukulan yang dilakukan Kapolres Nunukan AKBP SA terhadap Brigpol SL. Peristiwa dipicu gangguan jaringan saat zoom meeting, Brigpol SL sebagain penanggung jawab tidak ada di tempat sehingga diberi hukuman pemukulan
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Video penganiayaan Kapolres Nunukan AKBP SA kepada anggotanya, Brigpol SL, viral di media sosial.

Video dengan durasi 43 detik ini memperlihatkan seorang polisi ditendangi dan dipukuli, hingga tersungkur di lantai.

Kejadian yang terekam di kamera CCTV dengan keterangan Polres Nunukan, 21 Oktober 2021 ini ramai diperbincangkan publik.

Baca juga: Video Viral Kapolres Nunukan Diduga Aniaya Anggota karena Meeting Zoom

Berikut sejumlah fakta mengenai peristiwa ini:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Kronologi penganiayaan Kapolres Nunukan

Pelaku pemukulan dan penendangan, AKBP SA, disebut kesal kepada korban dikarenakan saat meeting secara daring dengan Mabes Polri, tidak muncul gambar dirinya.

Kekesalan ini pun diluapkan kepada anak buahnya, yang bertugas memasang dan mengawasi jaringan internet saat zoom meeting acara Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-69.

Peristiwa terjadi di Aula Mapolres Nunukan pada 21 Oktober 2021.

Disebutkan, Brigpol SL meninggalkan tempat dan sulit dihubungi saat terjadi gangguan jaringan.

2. Kapolres Nunukan dinonatifkan

Buntut dari kejadian ini, pelaku penganiayaan dinonaktifkan dari jabatannya.

Pencopotan secara langsung diminta oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltara Irjen Bambang Kristiono.

Pencopotan jabata tertuang dalam surat perintah nomor Sprint/952/X/KEP/2021.

“Selama pemeriksaan, Kapolres Nunukan sementara akan dinonaktifkan dahulu melalui SKEP Kapolda Kaltara,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kaltara Budi.

Sementara itu, mutasi terhadap korban, Brigpol SL juga dibatalkan, setelah sebelumnya SL dimutasi oleh SA dari jabatan Polres Nunukan ke Polsek Krayan Selatan.

Baca juga: Videonya Memukul Anak Buah Viral, Kapolres Nunukan Dinonaktifkan

 

3. Penyebaran video penganiayaan Kapolres Nunukan

Video pemukulan diduga disebarkan korban melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Brigpol SL disebut menyebarkan rekaman CCTV di dua grup WhatsApp, yaitu grup TIK Polda Kaltara dan grup Letting Bintara.

4. Korban penganiayaan diperiksa Propam

Baik AKBP SA dan Brigpol SL, menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Kaltara.

Akan dimintai keterangan terkait insiden pemukulan kepada AKBP SA.

Sementara Birpol SL akan dimintai pertanggungjawaban sebab telah menyebarkan CCTV di grup WhatsApp TIK Polda Kaltara dan grup Letting Bintara.

Baca juga: Diduga Viralkan Videonya Dipukul Kapolres Nunukan, Brigpol SL Diperiksa

5. Kecaman dari anggota DPR RI

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani bereaksi atas peristiwa ini.

Ia menilai Kapolres Nunukan patut dijatuhi sanksi berat setelah kedapatan memukul dan menendang anak buahnya.

“Ketika terjadi kasus seperti di Polres Nunukan, itu Divisi Propam pada tataran sanksi etik perlu menjatuhkan sanksi yang berat, bukan sekedar sanksi biasa, apalagi dengan alasan misal korban sudah minta maaf atau berdamai dengan pelaku,” ujar dia, Selasa (26/10/2021).

Menurutnya, Komisi III mengecam keras setiap tindakan kekerasan baik fisik maupun verbal yang dilakukan oleh seorang polisi terhadap siapa pun, termasuk jajarannya sendiri.

Ia menambahkan akan memantau perkembangan kasus, meskipun pelaku telah dinonaktifkan.

(Sumber: Kompas.com/Ahmad D, Ardito Ramadhan | Editor: Teuku Muhammad, Dani Prabowo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi