Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisi-kisi SKB CPNS 2021 dan Ketentuan Peserta yang Lulus Seleksi

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Sudin Kominfotik Jaksel
Pengumuman hasil seleksi SKD CPNS 2021 dan jadwal pelaksanaan SKB
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hampir selesai. Pengumuman kelulusannya dijadwalkan dilakukan dalam dua tahap.

Pada tahap pertama dilakukan pada 29-30 Oktober 2021 dan tahap kedua pada 13-14 November 2021.

Setelah itu peserta yang lolos akan menjalani tes tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: Update Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan SKB CPNS 2021

Ketentuan SKB CPNS 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Peserta yang bisa mengikuti SKB, dijelaskan dalam pasal 40 ayat 5.

Disebutkan, peserta yang lolos SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Misalnya jumlah kebutuhan jabatan adalah satu, maka tiga kali formasi adalah tiga. Sehingga yang bisa mengikuti SKB hanya tiga orang dengan peringkat tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Lalu jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari:

  1. Nilai tes karakteristik pribadi
  2. Tes intelegensi umum
  3. Tes wawasan kebangsaan.

Lalu jika nilainya masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.

Baca juga: Kriteria Lolos SKD dan Syarat SKB CPNS 2021

 

Pelaksanaan SKB

SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Adapun SKB nantinya menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Kemudian materi SKB diatur dalam Pasal 42 sampai 43. Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Sementara itu materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Baca juga: Kapan SKD Diumumkan dan Kapan SKB Dilaksanakan? Ini Jawaban BKN

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, tes dapat berupa:

  1. Psikotes
  2. Tes potensi akademik
  3. Tes kemampuan bahasa asing
  4. Tes kesehatan jiwa
  5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
  6. Tes praktek kerja
  7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
  8. Wawancara, dan/atau
  9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Penilaian

Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis/bentuk tes lain seperti disebutkan di atas, setelah mendapat persetujuan menteri.

Jika Instansi Pusat melaksanakan SKD tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
  • Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
  • Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Baca juga: Video Viral Kapolres Nunukan, Kompolnas: Praktik Militeristik Masih Terjadi di Polri

 

Sementara itu pada Instansi Daerah yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
  • SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • SKD sebesar 40 persen
  • SKB sebesar 60 persen.

Apabila pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

  1. nilai kumulatif SKD yang tertinggi
  2. jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi
  3. jika nilai itu masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai
  4. rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
  5. jika nilai itu juga masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Baca juga: Apa Itu Menwa, Sejarah, Syarat, dan Tugas Resimen Mahasiswa?

 

Pengumuman dan masa sanggah

Pengumuman hasil akhir seleksi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) secara terbuka berdasarkan hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB.

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Panitia seleksi instansi menerima alasan sanggahan panitia seleksi instansi melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.

Baca juga: Kongres Pemuda 27 Oktober 1928, Sejarah Lahirnya Sumpah Pemuda

Panitia seleksi instansi berdasarkan persetujuan ketua Panselnas mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah. 

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.

Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan apabila pelamar yang sudah dinyatakan lulus tapi di kemudian hari:

  1. Mengundurkan diri
  2. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
  3. Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh menteri
  4. Tidak memenuhi persyaratan lainnya
  5. Meninggal dunia.

Baca juga: UPDATE Corona 27 Oktober: China Lockdown dan Siapkan Tes Besar-besaran

 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi