KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy mengumumkan bahwa pemerintah resmi meniadakan cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual pada Jumat (18/6/2021).
Diketahui, peniadaan atau penghapusan cuti bersama Nataru ini karena pemerintah ingin menekan sedikit kemungkinan pergerakan masyarakat pada akhir tahun.
Pergerakan masyarakat di akhir tahun dikhawatirkan akan memicu gelombang ketiga Covid-19 menyusul adanya libur Nataru.
Baca juga: Sanksi bagi ASN yang Nekat Bepergian dan Cuti pada Libur Maulid Nabi
Peniadaan cuti untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19
Selain itu, peniadaan cuti bersama Nataru juga dilakukan guna mencegah peningkatan kasus Covid-19 yang dikhawatirkan merebak pada akhir tahun.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan," kata Muhadjir sebagaiamana dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 202 yang digelar pada Selasa (26/10/2021).
"Kebijakan tersebut, semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," imbuhnya.
Penetapan penghapusan cuti bersama Nataru ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Baca juga: Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini
Update kalender libur nasional dan cuti bersama 2021
Tidak hanya peniadaan cuti bersama Nataru 2021, pemerintah juga menggeser libur Tahun Baru Islam 1443 H yang awalnya pada 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021.
Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.
Berikut update kalender libur nasional dan cuti bersama 2021:
Libur Nasional- 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
- 11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April: Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
- 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
Larangan ASN ambil cuti
Muhadjir juga menekankan, peniadaan cuti bersama pada 24 Desember 2021 yang telah ditetapkan itu pun menjadi perhatian bagi ASN.
Aturannya, ASN dilarang untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan," kata Muhadjir.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," imbuhnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak pulang kampung atau berpergian jika tidak ada kepentingan mendesak pada libur akhir tahun 2021.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.