Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Target Penyaluran Bantuan Ditambah, Ini Cara Cek Penerima BSU

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Cara cek penerima BSU di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah akan menambah target pekerja yang berhak menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, jumlah target penerima BSU akan ditambah menjadi 1,6 juta orang.

Menurut Airlangga, penambahan jumlah penerima bantuan dilakukan karena terdapat dana sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.

"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja, dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," kata Airlangga dalam konferensi pers evaluasi PC-PEN, Selasa (26/10/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Penerima BLT Subsidi Upah Ditambah 1,6 Juta, Siapa yang Berhak Mendapatkan?

Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BSU dan siapa saja yang berhak menerima?

Cara cek penerima BSU

Berikut sejumlah cara untuk mengecek penerima BSU 2021:

1. Melalui aplikasi BPJSTKU

Baca juga: Daftar Bantuan yang Cair pada Oktober 2021, Apa Saja?

2. Melalui web SSO BPJS

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

3. Melalui web BSU BPJS

  • Buka situs https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
  • Isi NIK yang tertera pada KTP
  • Isi nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP
  • Isi tanggal lahir
  • Tandai centang pada captcha
  • Klik "Lanjutkan".

Baca juga: Apakah Biaya Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?

4. Kontak WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan

Jika terjadi kendala saat mengakses laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengecek status penerima BSU melalui nomor WhatsApp 081380070175 atau link berikut http://wa.me/6281380070175.

Pekerja yang berhak menerima BSU

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, penambahan penerima BSU dilakukan untuk menutupi sisa penyaluran BSU sebelumnya.

Ia mengatakan, penyaluran BSU ini diprioritaskan bagi penerima BSU yang berlokasi di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yakni Inmendagri Nomor 53 dan Nomor 54.

Penerima BSU tambahan ini juga diprioritaskan bagi pekerja dalam bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa.

"Ini kan tentunya untuk menutupi kemarin yang masuk atau terdampak pandemi Covid-19 Level 3 dan Level 4 yang belum memperoleh (BSU)," kata Anwar, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Muncul Tampilan “Tidak Terdaftar” Saat Cek BSU di Laman Kemenaker, Apa Artinya?


Penyaluran BSU dilakukan November 2021

Anwar mengatakan, penyaluran dana BSU sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang berhak menerima akan dilakukan pada November 2021.

"Saat ini kita sedang menggodok penyesuaian regulasinya. Setelah selesai, kita akan segera laksanakan. Kemungkinan bulan November sudah mulai kita salurkan," kata dia.

Anwar juga menjelaskan, tambahan penerima BSU sebanyak 1,6 juta orang ini akan terbagi kepada pemilik bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan rekening kolektif.

Adapun bank yang termasuk bank Himbara yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

"Iya, (penyaluran) tetap pemilik Himbara dan mungkin kita bukakan rekening kolektif lagi," kata Anwar.

Baca juga: Segera Tukar, Ini Jadwal Pemblokiran Kartu ATM BNI, BCA, dan BRI

(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi | Editor: Sari Hardiyanto)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Arti Pesan "Tidak Terdaftar" Saat Cek BSU

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi