KOMPAS.com - Pemerintah akan menambah target pekerja yang berhak menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, jumlah target penerima BSU akan ditambah menjadi 1,6 juta orang.
Menurut Airlangga, penambahan jumlah penerima bantuan dilakukan karena terdapat dana sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.
"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja, dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," kata Airlangga dalam konferensi pers evaluasi PC-PEN, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Penerima BLT Subsidi Upah Ditambah 1,6 Juta, Siapa yang Berhak Mendapatkan?
Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BSU dan siapa saja yang berhak menerima?
Cara cek penerima BSU
Berikut sejumlah cara untuk mengecek penerima BSU 2021:
1. Melalui aplikasi BPJSTKU
- Instal aplikasi BPJSTKU di ponsel
- Registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama
- Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut
- Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman. Nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.
Baca juga: Daftar Bantuan yang Cair pada Oktober 2021, Apa Saja?
2. Melalui web SSO BPJS
- Akses laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih menu "Buat Akun Baru"
- Isikan segmen dan e-mail
- Tulis kode OTP yang didapatkan
- Isi formulir sesuai dengan data diri yang mencakup nomor KPJ, nama, tanggal lahir, NIK, nama ibu kandung, nomor ponsel yang aktif dan e-mail
- Setelah login, maka status kepesertaan akan terlihat dengan klik kartu digital.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
3. Melalui web BSU BPJS
- Buka situs https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
- Isi NIK yang tertera pada KTP
- Isi nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP
- Isi tanggal lahir
- Tandai centang pada captcha
- Klik "Lanjutkan".
Baca juga: Apakah Biaya Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?
4. Kontak WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan
Jika terjadi kendala saat mengakses laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengecek status penerima BSU melalui nomor WhatsApp 081380070175 atau link berikut http://wa.me/6281380070175.
Pekerja yang berhak menerima BSU
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, penambahan penerima BSU dilakukan untuk menutupi sisa penyaluran BSU sebelumnya.
Ia mengatakan, penyaluran BSU ini diprioritaskan bagi penerima BSU yang berlokasi di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yakni Inmendagri Nomor 53 dan Nomor 54.
Penerima BSU tambahan ini juga diprioritaskan bagi pekerja dalam bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa.
"Ini kan tentunya untuk menutupi kemarin yang masuk atau terdampak pandemi Covid-19 Level 3 dan Level 4 yang belum memperoleh (BSU)," kata Anwar, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Muncul Tampilan “Tidak Terdaftar” Saat Cek BSU di Laman Kemenaker, Apa Artinya?
Penyaluran BSU dilakukan November 2021
Anwar mengatakan, penyaluran dana BSU sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang berhak menerima akan dilakukan pada November 2021.
"Saat ini kita sedang menggodok penyesuaian regulasinya. Setelah selesai, kita akan segera laksanakan. Kemungkinan bulan November sudah mulai kita salurkan," kata dia.
Anwar juga menjelaskan, tambahan penerima BSU sebanyak 1,6 juta orang ini akan terbagi kepada pemilik bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan rekening kolektif.
Adapun bank yang termasuk bank Himbara yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
"Iya, (penyaluran) tetap pemilik Himbara dan mungkin kita bukakan rekening kolektif lagi," kata Anwar.
Baca juga: Segera Tukar, Ini Jadwal Pemblokiran Kartu ATM BNI, BCA, dan BRI
(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi | Editor: Sari Hardiyanto)