Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus Pemerintah

Baca di App
Lihat Foto
Humas Kemenko PMK
Menko PMK Muhadjir Effendy saat Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2021, Kamis (27/5/2021).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan bahwa pemerintah menghapus cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021.

Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Adapun alasannya, libur akhir tahun itu dikhawatirkan akan membawa gelombang ketiga Covid-19 yang akan sangat berdampak buruk.

Baca juga: Update Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Muhadjir menjelaskan, kebijakan tersebut juga semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya sebagaimana dikutip dari laman kemenkopmk.go.id.

Baca juga: Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini

Kebijakan penghapusan cuti bersama Natal 24 Desember 2021

Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa.

Selain itu, ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya.

Baca juga: Ini Aturan Terbaru WFH-WFO bagi ASN di Tiap Level PPKM

Bagi mereka yang secara terpaksa harus bepergian pada hari-hari libur terbut, imbuh Muhadjir, perlu dilakukan pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR tes, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," terangnya.

Baca juga: 100.000 Guru Honorer Akan Diangkat Jadi ASN PPPK, Kapan Pengumumannya?

Update kalender libur nasional dan cuti bersama 2021

Tidak hanya peniadaan cuti bersama Nataru 2021, pemerintah juga sebelumnya menggeser libur Tahun Baru Islam 1443 H yang awalnya pada 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021.

Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.

Berikut update kalender libur nasional dan cuti bersama 2021:

Libur Nasional
  • 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
  • 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
  • 11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • 14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  • 2 April: Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
  • 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama
  • 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Virus Corona Varian Delta AY.4.2

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi