Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Harga PCR Bisa Turun hingga Rp 275.000 Menurut Kemenkes

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Tarif Tes PCR Turun Harga
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batas biaya tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR) pada Rabu (27/10/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000.

Sedangkan untuk daerah di luar Jawa-Bali batas biaya tertingginya Rp 300.000.

Baca juga: 1,3 Juta Data di E-HAC Bocor, Ini Tanggapan Kemenkes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan ini berlaku mulai Rabu, 27 Oktober 2021.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 275.000 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali," kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan menetapkan harga tes PCR sebesar Rp 495.000 untuk Jawa Bali dan Rp 525.000 untuk luar Jawa dan Bali.

Baca juga: Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Apa Bedanya dengan Antigen?

Mengapa tarif PCR turun?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan harga PCR turun karena harga reagen juga menurun. Selain itu pilihan reagen juga semakin bervariasi.

"Harga PCR komponennya reagen, bahan habis pakai, dan biaya operasional. Ini karena pilihan reagen juga lebih banyak dan harga juga sudah lebih turun," kata Nadia kepada Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Bagaimana Cara agar Hasil Tes PCR/Antigen Keluar di Aplikasi PeduliLindungi?

Dengan turunnya harga PCR, menurut Nadia akan memudahkan akses bagi para calon penumpang pesawat.

Potensi penularan juga dapat dicegah dengan mendeteksi siapa yang positif dan negatif Covid-19.

"Iya, memudahkan akses, tapi kita bisa memastikan potensi penularan dapat dicegah," ungkapnya.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Terkait harga antigen, untuk saat ini masih sama. Nadia mengatakan belum akan ada penurunan.

Diharapkan semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium, menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.

"Sampai saat ini baru PCR," tuturnya.

Baca juga: Alasan Mengapa Harga Tes PCR di Indonesia Mahal dan Kapan Harganya Turun?


Batasan tarif tertinggi Antigen

Sebelumnya Kemenkes menurunkan batasan tarif tertinggi biaya Rapid Test Antigen pada 1 September 2021.

Diberitakan Kompas.com, 1 September 2021, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, tarif tertinggi Rapid Test Antigen di Jawa-Bali menjadi Rp 99.000 dan untuk di daerah lain ditetapkan menjadi Rp 109.000.

Terkait PCR, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada 25 Oktober 2021 mengatakan Presiden Joko Widodo meminta harga tes PCR turun menjadi Rp 300.000.

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut, dikutip Kompas.com, 25 Oktober 2021.

Baca juga: Alasan Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus Pemerintah

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tarif Tes PCR Turun Harga

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi