Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diumumkan Hari Ini, Cara Cek Hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Sudin Kominfotik Jaksel
Pengumuman hasil seleksi SKD CPNS 2021 dan jadwal pelaksanaan SKB
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non Guru diumumkan mulai hari ini, Jumat (29/10/2021) dan Sabtu (30/10/2021).

Hasil SKD CPNS dan seleksi PPPK Non Guru 2021 akan diumumkan dalam dua tahap.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau peserta CPNS dan seleksi PPPK yang tengah menanti pengumuman, untuk mengecek secara berkala di laman SSCASN dan laman atau media sosial instansi.

Bagaimana cara cek pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK non guru 2021? Simak caranya berikut:

Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK Tahap 1 29-30 Oktober 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara cek pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK 2021

Peserta dapat mengakses pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi PPPK Non Guru dengan dua cara.

1. SSCASN

Pertama, melalui laman SSCASN, yang dapat diakses dengan klik sscasn.bkn.go.id.

Akan tersedia beberapa menu di bagian atas halaman, pilih “Layanan Informasi”.

Untuk mengakses pengumuman SKD CPNS, klik “Hasil SKD CPNS”.

Sementara untuk mengetahui hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru, pilih “Hasil Seleksi PPPK Non Guru”.

Namun, hingga Jumat (29/10/2021) pukul 07.10 WIB, laman tersebut belum dibuka.

2. Laman atau media sosial instansi

Kedua, peserta dapat memantau laman atau media sosial resmi masing-masing instansi.

Biasanya instansi juga akan merilis pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Peserta yang lolos dapat mempersiapkan diri mengikuti seleksi selanjutnya, seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pelaksanaan SKB tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 15-28 November 2021.

Adapun hasil akhir seleksi, akan mengintegrasikan nilai SKD dan SKB, dengan bobot masing-masing sebesar 40 persen dan 60 persen.

Pengumuman hasil integrasi ini direncanakan pada 9-10 Desember mendatang.

Setelah itu, peserta yang dinyatakan lolos wajib memenuhi kelengkapan dokumen pada 30 Desember hingga 17 Januari tahun depan.

Pengusulan penetapan NIP atau NIPPPK dilangsungkan selama bulan Januari 2022.

Baca juga: Kisi-kisi SKB CPNS 2021 dan Ketentuan Peserta yang Lulus Seleksi

Jadwal terbaru seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021

  • Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 19-21 Oktober 2021
  • Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 22-23 Oktober 2021
  • Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 22-25 Oktober 2021
  • Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 26-27 Oktober 2021
  • Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 28-29 Oktober 2021
  • Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 29-30 Oktober 2021
  • Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 31 Oktober-1 November 2021
  • Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021
  • Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 7 November 2021
  • Pelaksanaan SKB: 15-28 November 2021
  • Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 29 November-1 Desember 2021
  • Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 2-4 Desember 2021
  • Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 5-6 Desember 2021
  • Penyampaian hasil SKD dan SKB: 7-8 Desember 2021
  • Pengumuman hasil SKD dan SKB: 9-10 Desember 2021
  • Masa sanggah: 13-16 Desember 2021
  • Jawab sanggah: 17-24 Desember 2021
  • Pengumuman pasca sanggah: 27-29 Desember 2021
  • Penyampaian kelengkapan dokumen: 30 Desember-17 Januari 2022
  • Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-30 Januari 2022
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi