Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Naik Pesawat Luar Jawa Bali, Bisa Pakai Antigen

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK / By Denis Moskvinov
Ilustrasi bandara - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pelaku perjalanan dalam negeri di luar Jawa-Bali bisa menunjukkan hasil tes antigen sebagai syarat menggunakan moda transportasi udara atau pesawat.

Keputusan ini diatur dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021, serta perubahan Instruksi menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.

Aturan terbaru ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/10/2021).

"Dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar pulau Jawa Bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Bagaimana di Negara Lain?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan terbaru naik pesawat

Syarat ini merupakan alternatif persyaratan perjalanan udara untuk wilayah luar Jawa-Bali selain menunjukkan hasil tes RT PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Berikut aturan terbaru bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah luar pulau Jawa-Bali:

Sementara, untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara di wilayah Jawa-Bali, tetap akan diminta menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Begitu juga dengan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Sebagai catatan, kewajiban menunjukkan kartu vaksin tidak berlaku bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.

Bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.

Selain itu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid juga tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Terakhir, penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan.

Baca juga: Ketika Harga PCR Lebih Mahal dari Harga Tiket Pesawat

Tarif tes PCR dan anitgen

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan tarif terbaru harga tes PCR pada Rabu (28/10/2021).

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 disebutkan bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR adalah Rp 275.000 di Jawa-Bali.

Untuk tes PCR di luar Jawa-Bali, tarif maksimal sebesar Rp 300.000, bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Sementara, tarif tes antigen diatur dalam SE Nomor: HK.02.02/I/3065/2021.

Dalam surat edaran tersebut menetapkan tarif maksimal tes antigen sebesar Rp 99.000 untuk Jawa-Bali. Sementara, tarif tes antigen di luar Jawa-Bali sebesar Rp 109.000.

Tarif terbaru itu juga ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi