Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sertifikat tanah hasil warisan diketahui harus segera dibalik nama agar hak kepemilikannya kuat dan jauh dari masalah.

Kepemilikan tanah karena proses warisan biasanya terjadi ketika orangtua sebagai pemilik sahnya meninggal dunia atau sengaja diwariskan ketika mereka masih hidup.

Baca juga: Ancaman Kelaparan dan Potret Kondisi TKI di Malaysia Saat Pandemi Corona...

Pewarisan sendiri terbagi menjadi dua. Pertama, pewarisan karena Undang-Undang atau ab intesto, dan yang kedua adalah pewarisan menurut wasiat atau ab testamento.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu diketahui, pewarisan hak atas tanah harus segera didaftarkan, maksimal 6 bulan setelah meninggalnya pewaris.

Berdasarkan ketentuan PP No 24/1997, tenggang pendaftaran bisa diperpanjang oleh pejabat yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan khusus.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Informasi lebih lengkap terkait syarat dan prosedur balik nama sertifikat tanah warisan dapat disimak pada infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi