Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan Terbaru Naik Pesawat Luar Jawa dan Bali

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Aturan Terbaru Naik Pesawat Luar Jawa dan Bali
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Terdapat perubahan aturan atau syarat naik pesawat atau transportasi udara untuk wilayah luar Jawa-Bali.

Pelaku perjalanan dalam negeri di luar Jawa-Bali bisa menunjukkan hasil tes antigen sebagai syarat menggunakan pesawat.

Keputusan ini diatur dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021, serta perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.

Perubahan ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (28/10/2021).

Apa saja aturan terbaru naik pesawat luar Jawa-Bali? Simak dalam infografik berikut: 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Terbaru Naik Pesawat Luar Jawa dan Bali

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi